TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (PSHTN UI) membuka posko pengaduan daring bagi warga yang menjadi korban dugaan pencatutan KTP untuk mendukung calon kepala daerah jalur independen di Pilkada Jakarta.
Ketua Constitutional Law Students Association (CLSA) FH UI Sandy Yudha Pratama Hulu mengatakan, posko tersebut masih terbatas untuk kalangan civitas academica UI saja.
Pembukaan posko sehubungan dengan viralnya pemberitaan data warga DKI Jakarta dicatut untuk mendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, calon independen Pilkada Jakarta. Kabar pencatutan itu mulai viral di media sosial pada Jumat, 16 Agustus 2024.
“Ketika berita ini viral di media sosial banyak rekan-rekan yang menghubungi saya secara pribadi terkait pencatutan data mereka,” ujar Sandy saat dihubungi, Minggu, 18 Agustus 2024.
Dia mengatakan ada 11 orang yang menghubunginya dan memberitahukan data mereka dicatut. Setelah itu PSHTN UI membuka posko pengaduan pada Sabtu kemarin untuk menampung laporan yang sama melalui tautan bit.ly/LaporCalonPilkadaFHUI.
Namun kemarin, kata Sandy, orang-orang yang sempat menghubunginya mengonfirmasi kembali bahwa data mereka telah hilang dari dukungan untuk calon kepala daerah independen, khususnya Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Sampai saat ini belum dipastikan berapa banyak data civitas academica UI yang dicatut.
“Untuk di link sejauh ini dua, itu pun ketika kami sudah crosscheck lagi datanya sudah hilang di web KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Sandy Yudha.
Dia mengatakan saat ini PSHTN UI masih fokus memberi advokasi bagi warga UI yang belum cek data mereka. “Kami ada rencana akan menanggapi isu ini dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tuturnya.
Bagi warga DKI Jakarta korban pencatutan KTP bisa menelusuri apakah data pribadinya dicatut mendukung pasangan Dharma-Kun atau tidak melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung, dengan memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK). Apabila tidak dicatut atau memang tidak memberi dukungan, maka akan ada pemberitahuan “NIK: XXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, data yang dicatut itu karena laman info pemilu milik KPU belum diperbarui. KPU DKI Jakarta mengklaim telah meminta penyesuaian data kepada KPU pusat.
“Di info pemilu harusnya tulis data yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual saja,” kata Dody.
Pilihan Editor: PBHI Desak Polisi Usut Pencatutan KTP, Pelanggaran Dinilai Sudah Sistematis