Menkumham Supratman Sebut Jessica Wongso Masih Warga Binaan Meski Bebas Bersyarat
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 19 Agustus 2024 17:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menanggapi upaya Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) meski sudah bebas bersyarat. Jessica adalah terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam yang kerap disebut kasus kopi sianida.
"Kalau (Jessica) ini kan masih bebas bersyarat, kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ia menuturkan Jessica Wongso mendapatkan pidana penjara 20 tahun. Kendati baru ditahan sekitar 8 tahun, Jessica bisa mendapatkan remisi setiap tahun.
"Setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, dan itu dimungkinkan," ujr Supratman.
Sebelumnya pada Ahad, 18 Agustus 2024, Jessicca Kumala Wongso resmi bebas bersyarat. Dalam konferensi pers, ia berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat.
"Ini sangat berarti bagi saya untuk bertahan. Maaf saya gugup," ujar Jessica sembari tertawa kecil di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Ahad.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Sehingga ia bebas bersyarat.
Oleh sebab itu, Jessica Wongso wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timu-Utara. Wajib lapor ini berlangsung hingga 27 Maret 2032.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi