Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

Reporter

image-gnews
Terpidana kasus pembunuhan berencana
Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu usai dinyatakan bebas, di Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica mendapat remisi 58 bulan 30 hari karena telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur per Ahad, 18 Agustus 2024. Ia bebas usai 8 tahun mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

Jessica Wongso mengungkapkan bahwa pada awal kasus ini, ia merasa sangat sedih. Namun, kini mengaku telah menerima kenyataan untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

"Sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya," ujar Jessica dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. "Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya”.

Berdasarkan catatan Tempo, kasus kopi sianida bermula dari pertemuan antara Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Saat itu, Jessica tiba lebih dulu dan memesan tempat. Ia dilayani oleh resepsionis bernama Cindy yang menawarkan meja nomor 54.

Jessica kemudian keluar dan kembali dengan membawa tas kertas. Ia lalu memesan es kopi Vietnam dan dua koktail. Setelah membayar, minuman tersebut diantarkan ke meja 54. Beberapa saat kemudian, Mirna dan Hanie tiba secara bersamaan. 

Mirna lalu meminum es kopi Vietnam tersebut dan sempat mengeluhkan rasanya yang tidak enak. Tak lama kemudian, tubuh Mirna mulai kejang dan ia kehilangan kesadaran. Mirna juga mengeluarkan buih putih dari mulutnya.

Mirna segera dibawa ke klinik di Grand Indonesia. Tak lama kemudian, suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawa Mirna ke Rumah Sakit Abdi Waluyo dengan ditemani Jessica dan Hanie.

Sayangnya, nyawa Mirna tidak dapat diselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin kemudian melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap mencurigakan.

Tiga hari setelah kematian Mirna, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti, meminta izin kepada ayah Mirna untuk melakukan autopsi. Namun, hanya diperbolehkan mengambil sampel dari bagian tubuh tertentu dan ditemukan adanya zat beracun. Jenazah Mirna kemudian dimakamkan pada 10 Januari 2016 di Gunung Gadung, Bogor.

Jessica Wongso Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Sehari setelah Mirna dimakamkan, polisi melakukan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier dengan melibatkan Jessica, Hanie, dan beberapa pegawai kafe tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, Puslabfor Mabes Polri mengungkapkan bahwa tubuh Mirna mengandung racun sianida. Zat yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diminum Mirna, sehingga kasus ini dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Polisi kemudian memanggil Jessica dan anggota keluarga Mirna, yaitu Dharmawan, Sendy Salihin (saudari kembarnya), serta Arief, untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam gelar perkara, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Keesokan harinya, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, atas tuduhan menaruh sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Divonis 20 Tahun Penjara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Februari 2016, polisi mengadakan rekonstruksi terkait kematian Mirna di Kafe Olivier. Jessica menolak berpartisipasi karena menganggapnya sebagai "versi polisi". Setelah itu, ia menjalani tes kejiwaan di RS Cipto Mangunkusumo untuk menganalisis kepribadian dan motifnya.

Tim penasihat hukum Jessica lalu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan bahwa penetapan Jessica sebagai tersangka tidak sah. Namun, permohonan tersebut ditolak, sehingga Jessica tetap ditahan hingga akhir Mei 2016.

Pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Jessica Wongso terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, menilai tindakan Jessica sebagai perbuatan keji dan sadis yang menyebabkan kematian Mirna.

Upaya banding dan kasasi yang diajukan oleh Jessica juga tidak berhasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jessica.

Dinyatakan Bebas Bersyarat

Setelah menghabiskan kurang lebih 8,5 tahun di balik jeruji besi, Jessica Wongso bebas bersyarat dari vonis 20 tahun penjara. Jessica diketahui mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

"(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya dalam keterangan resmi pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Tempo mengkonversi besaran remisi dengan hitungan awam. Artinya, total remisi yang diperoleh narapidana bernama lengkap Jessica Kumala Wongso itu 59 bulan atau 5 tahun kurang 1 bulan.

Amelia Rahima Sari dan Rachel Farahdiba Siregar berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

18 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso tetap berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.


Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

19 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"


Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

22 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhamamd Yusuf Ateh (tengah) bersama anggota panitia seleksi memberikan keterangan pers terkait pengumuman hasil Tes Tertulis di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.


Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

23 hari lalu

Suasana sidang putusan kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa, 10 September 2024. Foto ANTARA/HO-Purwo
Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk telah menyimpan rencana untuk menghabisi nyawa tetangga sendiri Rizqhi Saputra dengan suguhan kopi sianida.


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

41 hari lalu

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

Bebas bersyarat Jessica Wongso disoroti Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Apa katanya?


Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

42 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Kiprah Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso yang bebas bersyarat. Ini profil Otto yang pernah jadi bagian tim pembela Pravowo-Gibran.


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Cek Kasusnya di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

43 hari lalu

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Cek Kasusnya di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna pada 2016 Jessica Wongso, dinyatakan bebas bersyarat film bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.


Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

43 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?


Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

45 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sejak divonis pada 27 Oktober 2016.


Kejagung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Jessica Wongso: Biar Pengadilan yang Menilai

45 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Kejagung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Jessica Wongso: Biar Pengadilan yang Menilai

Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Jessica Wongso.