Soal Dugaan Pencatutan KTP Dukung Dharma Pongrekun, Polisi Minta Warga Lapor ke Bawaslu

Selasa, 20 Agustus 2024 18:57 WIB

Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencatutan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami sarankan masyarakat untuk membuat laporan ke Bawaslu sesuai asas hukum yang berlaku," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ade menyebut, pelaporan kasus NIK KTP dicatut itu merupakan hak warga negara.

Di menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku dalam Pemilihan Kepala Daerah, polisi tidak bisa menindak pelaporan dugaan pencatutan KTP tersebut, tanpa rekomendasi dari Bawaslu. Karena itu, masyarakat harus mengajukan ke Bawaslu dulu untuk diselidiki lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada. Bila ditemukan adanya unsur pidana, kasus tersebut baru akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Dalam tindak pidana pemilihan, maka Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Bawaslu," tutur Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan pengusutan laporan pencatutan NIK KTP warga Jakarta untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. Kasus ini dilaporkan warga Gambir, Jakarta Pusat bernama Samson.

Advertising
Advertising

Penghentian penerimaan laporan pencatutan KTP ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak. "Betul, dan akan disampaikan kepada pelapor untuk melaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)," ujarnya lewat keterangan tertulis pada Senin, 19 Agustus 2024.

Ia menjelaskan pelapor datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dugaan tindak pidana perlindungan pribadi sebagaimana Pasal 67 Undang-undang atau UU Nomor 27 Tahun 2022. Sedangkan tindak pidana pemilihan diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga berlaku asas hukum lex consumen derogat legi consumte. Artinya perbuatan yang memenuhi unsur delik pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, digunakan hukum pidana khusus yang faktanya lebih dominan.

"Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," kata Ade Safri.

Amelia Rahima berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ibu Korban Penganiayaan di Daycare Wensen School Depok Bawa Bukti Tambahan ke Kejari

Berita terkait

Jubir Ungkap Anies Masih Tunggu Gagasan 3 Paslon Pilgub Jakarta Sebelum Beri Dukungan

19 jam lalu

Jubir Ungkap Anies Masih Tunggu Gagasan 3 Paslon Pilgub Jakarta Sebelum Beri Dukungan

Mantan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan belum memberi dukungan terhadap tiga pasangan yang berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

1 hari lalu

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

1 hari lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Dharma-Kun Diajak ke Museum Sutiyoso, Sebelumnya Ridwan Kamil-Suswono

1 hari lalu

Dharma-Kun Diajak ke Museum Sutiyoso, Sebelumnya Ridwan Kamil-Suswono

Mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso mengajak bakal pasangan calon Dharma-Kun mengunjungi museum miliknya. Apa saja isi museumnya?

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Beri Pesan Ini ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana

1 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Beri Pesan Ini ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Bakal pasangan calon Dharma Pongrekung-Kun Wardana mendapatkan pesan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Apa pesannya?

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

2 hari lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

2 hari lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya