TEMPO.CO, Depok - Ibu korban penganiayaan di Daycare Wensen School, Depok, mendatangi Kejaksaan Negeri Depok pada pada Selasa, 20 Agustus 2024. Kedatangan mereka untuk untuk melampirkan alat bukti tambahan berupa hasil rontgen korban kepada jaksa.
Pengacara keluarga korban, Irfan Maulana, menyatakan bukti tambahan itu mereka berikan agar jaksa memiliki bukti lebih kuat dalam kasus ini. Dia menyatakan hasil rontgen itu menunjukkan korban mengalami pneumonia dan skoliosis.
"Jadi berdasarkan hasil rontgen itu kami sudah mendapatkan informasi bahwa anak korban khususnya yang berusia 2 tahun mengalami pneumonia dan skoliosis," ungkapnya saat ditemui di Kejari Depok.
Irfan menjelaskan skoliosis adalah kondisi tulang belakang melengkung atau menyamping secara tidak normal, sedangkan pneumonia ada radang paru-paru di korban.
"Jadi atas bukti itu kami koordinasi dengan jaksa untuk ditambahkan sebagai barang bukti, karena kami menyakini dengan ada bukti tambahan ini pelaku ini telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan ancaman hukumnya bisa maksimal 5 tahun," kata Irfan.
Korban, menurut Irfan, mengalami skoliosis karena penganiayaan berupa tendangan dan bantingan dari. pelaku. Sedangkan pneumonia lantaran ada pukulan yang mengakibatkan radang paru-paru.
"Ini kami hanya menyampaikan apa yang dihasilkan dari hasil rontgen, mungkin untuk lebih jelas nya itu pihak medis yang lebih berwenang untuk menjelaskan," jelas Irfan.
Pengacara korban lainnya, Leon Maulana Mirza Pasha, menambahkan orang tua korban baru mendapatkan hasil rontgen mandiri itu pada Jumat pekan lalu, 16 Agustus 2024. Dia menyatakan hasil rontgen ini tak ada sebelumnya.
"Hasil rontgen mandiri ini hasilnya tidak ada di hasil visum sebelumnya, makanya kita merasa sangat perlu bahwa hasil rontgen ini dijadikan bukti tambahan agar kejaksaan jadikan ini sebagai alat bukti untuk memberatkan perilaku dari si tersangka," imbuh Leon.
Disinggung soal pasal yang dia adukan untuk menjerat pelaku, Irfan mengatakan tidak ada perubahan. Dia menyatakan mereka tetap melaporkan tersangka menggunakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ayat 1 itu mengakibatkan luka ringan dan ayat 2 mengakibatkan luka berat. Jadi dengan adanya bukti rontgen ini kami menyakini bahwa perbuatan pelaku telah mengakibatkan luka berat bagi anak korban," ucap Irfan.
Sebelumnya, Polres Depok telah menetapkan pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Irfan mengatakan pihaknya bahkan menerima informasi jika penyidik telah melakukan pelimpahan berkas kasus ini ke Kejari Depok. Karena itu, dia menyatakan mereka juga ingin melakukan pemantauan soal pelimpahan berkas tersebut.
"Kedatangan kami ke sini untuk memastikan apakah berkas itu sudah dilakukan penelitian oleh tim kejaksaan atau tidak," kata Irfan.