Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Korban Penganiayaan di Daycare Wensen School Depok Bawa Bukti Tambahan ke Kejari

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok -  Ibu korban penganiayaan di Daycare Wensen School, Depok, mendatangi Kejaksaan Negeri Depok pada pada Selasa, 20 Agustus 2024. Kedatangan mereka untuk untuk melampirkan alat bukti tambahan berupa hasil rontgen korban kepada jaksa.

Pengacara keluarga korban, Irfan Maulana, menyatakan bukti tambahan itu mereka berikan agar jaksa memiliki bukti lebih kuat dalam kasus ini. Dia menyatakan hasil rontgen itu menunjukkan korban mengalami pneumonia dan skoliosis. 

"Jadi berdasarkan hasil rontgen itu kami sudah mendapatkan informasi bahwa anak korban khususnya yang berusia 2 tahun mengalami pneumonia dan skoliosis," ungkapnya saat ditemui di Kejari Depok.

Irfan menjelaskan skoliosis adalah kondisi tulang belakang melengkung atau menyamping secara tidak normal, sedangkan pneumonia ada radang paru-paru di korban.

"Jadi atas bukti itu kami koordinasi dengan jaksa untuk ditambahkan sebagai barang bukti, karena kami menyakini dengan ada bukti tambahan ini pelaku ini telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan ancaman hukumnya bisa maksimal 5 tahun," kata Irfan.

Korban, menurut Irfan, mengalami skoliosis karena penganiayaan berupa tendangan dan bantingan dari. pelaku. Sedangkan pneumonia lantaran ada pukulan yang mengakibatkan radang paru-paru.

"Ini kami hanya menyampaikan apa yang dihasilkan dari hasil rontgen, mungkin untuk lebih jelas nya itu pihak medis yang lebih berwenang untuk menjelaskan," jelas Irfan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara korban lainnya, Leon Maulana Mirza Pasha, menambahkan orang tua korban baru mendapatkan hasil rontgen mandiri itu pada Jumat pekan lalu, 16 Agustus 2024. Dia menyatakan hasil rontgen ini tak ada sebelumnya.

"Hasil rontgen mandiri ini hasilnya tidak ada di hasil visum sebelumnya, makanya kita merasa sangat perlu bahwa hasil rontgen ini dijadikan bukti tambahan agar kejaksaan jadikan ini sebagai alat bukti untuk memberatkan perilaku dari si tersangka," imbuh Leon.

Disinggung soal pasal yang dia adukan untuk menjerat pelaku, Irfan mengatakan tidak ada perubahan. Dia menyatakan mereka tetap melaporkan tersangka menggunakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Ayat 1 itu mengakibatkan luka ringan dan ayat 2 mengakibatkan luka berat. Jadi dengan adanya bukti rontgen ini kami menyakini bahwa perbuatan pelaku telah mengakibatkan luka berat bagi anak korban," ucap Irfan.

Sebelumnya, Polres Depok telah menetapkan pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Irfan mengatakan pihaknya bahkan menerima informasi jika penyidik telah melakukan pelimpahan berkas kasus ini ke Kejari Depok. Karena itu, dia menyatakan mereka juga ingin melakukan pemantauan soal pelimpahan berkas tersebut.

"Kedatangan kami ke sini untuk memastikan apakah berkas itu sudah dilakukan penelitian oleh tim kejaksaan atau tidak," kata Irfan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Cekcok mulut berujung pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Salah satu pelaku menusuk korban, sementara pelaku lainnya menendang.


Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

1 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau Pemalakan. yesweekly.com
Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

.Dua pemuda itu mengancam pemilik warung Madura Gang Masjid At-Taqwa, Cipayung Depok untuk menyerahkan HP-nya.


Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

1 hari lalu

Petugas mengevakuasi jasad bayi perempuan yang ditemukan membusuk di pinggir jalan Gang Swadaya RT. 01/09 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

Warga Tapos Depok mengira bungkusan dalam tas itu sampah. Gang tersebut jalan pintas menuju Tol Cimanggis dan Kelurahan Jatijajar.


Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

1 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

Anggota TNI AD itu kabur dengan mobil saat warga memergoki aksinya. Ia kemudian menabrak ojol dan pembatas jalan. Pernah beraksi di 2 tempat.


Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

2 hari lalu

Suasana Keraton Surakarta, Rabu, 27 September 2023. (TEMPO/Septhia Ryanthie)
Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

Keraton Surajarta kerap mengalami berbagai konflik dan kontroversi, terakhir [ada kegiatan Sekaten belum lama ini.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

3 hari lalu

Rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dialami oleh seorang juru parkir, Sanny Liana, di Ciledug, Tangerang, Ahad, 8 September 2024. Istimewa
Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Diduga karena menolak rujuk


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

3 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Yoga si polisi gadungan dipercaya untuk menjaga harta warisan selama korban menempuh pendidikan di Akmil Magelang


Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

4 hari lalu

Sandi Butar Butar, Personel Pemadam Kebakaran dari Unit Pelaksana Teknis Cimanggis Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok saat ditemui di kantornya, Senin, 22 Juli 2024. Dia viral setelah video room tour-nya yang mengeluhkan fasilitas pemadam kebakaran untuk bertugas. Tempo/M. Faiz Zaki
Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

Personel Damkar Depok, Sandi Butar Butar, menyerahkan 60 dokumen saat melaporkan dugaan korupsi di instansinya ke Kejaksaan Negeri Depok


Sandi Juru Padam Laporkan Dugaan Korupsi Damkar Depok ke Kejaksaan

4 hari lalu

Juru padam Sandi Butar Butar didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara melaporkan dugaan korupsi Damkar Depok ke Kejari, Senin, 9 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sandi Juru Padam Laporkan Dugaan Korupsi Damkar Depok ke Kejaksaan

Sandi Butar Butar didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara laporkan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok ke Kejaksaan.