Polisi Geledah Kantor BP Batam, Terkait Alokasi Lahan
Reporter
Yogi Eka Sahputra
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 21 Agustus 2024 20:41 WIB
TEMPO.CO, Batam - Jajaran Polresta Barelang menggeledah salah satu kantor Badan Pengusahaan atau BP Batam, Rabu, 21 Agustus 2024. Humas BP Batam membenarkan penggeledahan tersebut terkait kasus alokasi lahan PT Karlina Cahaya Loka.
"Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott," kata Kepala Bagian Humas BP Batam Sazani, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sazani menjelaskan kedatangan Polrestas Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan tersebut. "Pengalokasian lahan ini sudah sejak 2015," kata Sazani dalam keterangan tertulisnya.
Sazani memastikan penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam. "Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear," ujarnya.
Ia berharap permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik. "Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada," katanya.
Pilihan Editor: Nur Ungkap Derita Suami yang Jadi Korban TPPO di Hpalu Myanmar, Dimintai Tebusan Rp 80 Juta