Mahasiswa Masih Terus Menggelar Demonstrasi Depan Gedung DPR

Senin, 26 Agustus 2024 19:46 WIB

Mahasiswa dari beberapa universitas dan juga aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas hingga masyarakat sipil kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin sore, 26 Agustus 2024.

Pantauan Tempo, massa demonstran masih memenuhi area depan gedung DPR hingga pukul 17.45 WIB. Mereka tampak membawa atribut aksi, seperti bendera hingga spanduk. Terlihat salah satu banner besar bertuliskan “Lawan Rezim Anti Demokrasi”. Ada pula banner berbunyi “Turunkan Jokowi” dan “Rebut Demokrasi”.

Beberapa orang juga terlihat melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret pagar dan beton di depan gedung DPR. Selain itu, mereka terlihat melakukan aksi pembakaran. Tampak api dan asap yang membubung tinggi di depan pagar Gedung DPR.

Berdasarkan keterangan salah satu mahasiswa, mereka sudah melakukan aksi sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah kampus yang ikut aksi ini, antara lain, Universitas Triksaksi, Institut Teknologi Bandung, Universitas Atmajaya, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Katolik Indonesia, dan beberapa universitas lainnya.

Para perwakilan mahasiswa ini bergantian menyampaikan orasinya. Salah seorang orator mengatakan aksi ini dilakukan untuk mengawal revisi Undang-Undang Pilkada. “Walaupun putusan MK sudah diikuti untuk Pilkada, tapi perjuangan ini belum tuntas. Hari ini kita belum menang,” kata salah satu mahasiswa. Mereka juga menyoroti beberapa peraturan yang hingga kini belum terselesaikan.

Advertising
Advertising

Salah satu masyarakat sipil, mengatakan bahwa aksi merupakan sebuah tanda untuk menjaga demokrasi di Tanah Air. “Kita punya misi yang sama,” kata dia. Dalam demo ini para mahasiswa dan masyarakat juga menolak politik dinasti milik Presiden Jokowi. “Mari kita lawan politik dinasti,” teriak salah satu orator.

Aksi ini berawal sejak Mahkamah Konstitusi yang pada 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Terbaru, DPR, KPU, dan pemerintah sudah menyepakati PKPU yang akan berlaku untuk Pilkada 2024. Dalam peraturan itu sudah diakomodir putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas dan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon.

Pilihan Editor: Alibi Gazalba Saleh Soal Asal Usul Hartanya: Temukan Batu Permata di Australia

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

8 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

9 jam lalu

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

9 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

10 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

10 jam lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

11 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

13 jam lalu

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

13 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

14 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

15 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya