Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Rabu, 28 Agustus 2024 12:57 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumsel saat Konferensi Pers kasus pencabulan oleh Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang terhadap mahasiswa baru, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

TEMPO.CO, Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap modus pencabulan oleh pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan atau BAAK Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Fatah Palembang terhadap mahasiswa baru tahun ajaran 2024-2025.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M Anwar Reksowidjojo mengatakan, modus pelaku bernama Karimin ini adalah menghubungi korban melalui grup Telegram Mahasiswa Baru.

"Pelaku menyampaikan keinginannya bertemu dengan korban dan main ke kos-kosan korban. Sehingga pada 19 Agustus pelaku datang ke kosan korban, lalu melakukan pelecehan kepada korban," kata Anwar dalam Konferensi Pers di Polda Sumsel pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Mahasiswa itu meminta pelaku untuk pulang dari kosannya dengan alasan dia besok akan kuliah. Namun, sebelum pelaku pulang, korban kembali mendapatkan pelecehan.

Selang enam hari dari kejadian pertama, pelaku kembali mendatangi tempat kos korban yang berada tak jauh dari Kampus UIN Raden Fatah Palembang pada Ahad, 25 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

"Pelaku awalnya melakukan pelecehan lagi terhadap korban dan melanjutkannya dengan mencabuli korban. Diketahui, korban merupakan laki-laki dengan umur di bawah 17 tahun," kata Kombes Anwar.

Ditreskrimum Polda Sumsel saat Konferensi Pers kasus pencabulan oleh pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang terhadap mahasiswa baru, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

Atas kecurigaan korban terhadap pelaku, Kombes Anwar mengatakan, pada saat kejadian kedua, korban meminta teman-temannya untuk mengintai keberadaan pelaku di kosan.

"Teman-teman korban lalu merekam kejadian tersebut dari jendela yang saat ini kita gunakan sebagai bukti, kata Anwar.

Polisi juga sudah meminta keterangan dari lima teman korban tersebut.

Video rekaman itu viral di media sosial. Para saksi dan warga sekitar menggerebek pelaku dan korban di dalam kosan. Korban membuat laporan tentang pencabulan anak ke Polda Sumsel.

Polisi mengatakan pelaku Karimin merupakan seorang suami dengan empat orang anak.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata dia.

Tersaksa kasus pencabulan anak itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 E dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

Pilihan Editor: Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

Berita terkait

Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

7 jam lalu

Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) putuskan mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah dapat lulus tanpa buat skripsi. Apa dasarnya?

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

14 jam lalu

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap 6 teman mereka.

Baca Selengkapnya

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

14 jam lalu

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

1 hari lalu

6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) sedang disorot karena masalah perundungan.

Baca Selengkapnya

Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

1 hari lalu

Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

Musisi kenamaan Amerika Serikat, Sean 'Diddy' Combs sebagai bagian penyelidikan federal atas dakwaan terlibat dalam perdagangan seks.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

1 hari lalu

Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

Dua mahasiswa UI itu berhasil melewati dua tahap kompetisi, dari tahap daring hingga tahap on site dengan waktu penyuntingan yang sangat terbatas.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

2 hari lalu

Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

Belum ada vaksin yang bisa mencegah infeksi akibat virus Nipah dan pengobatan untuk mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

2 hari lalu

Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

Mia Yunita menjadi wisudawan termuda di Fakultas Kedokteran Hewan UGM di usia 20 tahun. Ia bagikan cara belajarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

2 hari lalu

Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

Harvey Weinstein, mantan produser Hollywood, kembali didakwa oleh juri agung New York atas tuduhan pelecehan seksual baru.

Baca Selengkapnya