6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 5 September 2024 11:19 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 Republik Indonesia melalui unggahan akun Instagramnya

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan ada enam mahasiswa yang ditangkap saat demo di depan kantor Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) pada 29 Agustus 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh atas tuduhan ujaran kebencian terhadap polisi.

Qodrat meminta agar enam mahasiswa itu dibebaskan dan penyidikannya dihentikan. "Memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh untuk segera menghentikan penyidikan proses hukum terhadap enam orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab”," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2024.

Memurut Qodrat, Polresta Banda Aceh melakukan kriminalisasi dan menyalahgunakan kewenangan. Semua dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal itu justru dianggap sangat dipaksakan karena Pasal 156 fokus pada ujaran kebencian terhadap ras, etnis, dan agama. Kemudian Pasal 157 soal penyebarluasan kebencian terhadap satu golongan penduduk atau masyarakat.

"Polisi bukanlah ras, etnis, apalagi agama. Kemudian, Polisi juga bukan golongan penduduk atau masyarakat," ucap Qodrat.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan, polisi juga bukan seseorang, melainkan alat negara atau institusi yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tugas kepolisian meliputi penegakkan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam memelihara keamanan negara.

Qodrat menyebut kritik terhadap institusi negara tidak tepat dianggap sebagai ujaran kebencian. Ketentuan pidana ujaran kebencian terhadap Pemerintah Indonesia juga dihapus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6/PUU-V/2007 pada tahun 2007.

"Kriminalisasi seperti ini sangat berbaya untuk demokrasi, jika praktik seperti ini tidak kita kritisi bersama, maka ke depannya akan terus terulang hal-hal serupa seperti yang dirasakan oleh enam orang mahasiswa ini," tuturnya.

Qodrat mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh kepolisian. Dari keterangan 16 orang lain yang ditangkap, di antaranya mengalami penyiksaan saat di Markas Polresta Banda Aceh.

Selain itu penyitaan barang dari mereka juga dilakukan tanpa adanya bukti berita acara penyitaan. "Bahkan sampai dengan hari ini barang-barang mahasiswa itu belum dikembalikan," ujar Qodrat.

Atas dari tindakan itu, Qodrat meminta polisi mengembalikan barang-barang yang telah disita. Selanjutnya meminta Kapolri dan Kapolda Aceh mencopot Kapolresta Banda Aceh beserta Kepala Satuan Reserse Kriminalnya.

Pilihan Editor: Polisi Masih Selidiki Ledakan di Rumah Cagub Aceh

Berita terkait

Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

5 jam lalu

Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) putuskan mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah dapat lulus tanpa buat skripsi. Apa dasarnya?

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

12 jam lalu

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap 6 teman mereka.

Baca Selengkapnya

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

13 jam lalu

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.

Baca Selengkapnya

Hampir Seminggu Kasus Viral, Polres Metro Jakarta Pusat Belum Pasang Police Line di Kantor Brandoville Studios

22 jam lalu

Hampir Seminggu Kasus Viral, Polres Metro Jakarta Pusat Belum Pasang Police Line di Kantor Brandoville Studios

Dia hanya menyampaikan dalam waktu dekat kantor Brandoville Studios akan dipasangi police line.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

1 hari lalu

Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

Berdasarkan rekaman CCTV, pencurian hp terjadi sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Senin, 16 September 2024.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

1 hari lalu

6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) sedang disorot karena masalah perundungan.

Baca Selengkapnya

Ricuh Sepak Bola PON 2024: Aceh vs Sulawesi Tengah Wasit Kena Bogem Pemain, Ini Respons Erick Thohir

1 hari lalu

Ricuh Sepak Bola PON 2024: Aceh vs Sulawesi Tengah Wasit Kena Bogem Pemain, Ini Respons Erick Thohir

Terjadi kericuhan pada laga sepak bola PON 2024 saat Aceh lawan Sulawesi Tengah, wasit sampai kena bogem pemain. Apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

1 hari lalu

Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

Dua mahasiswa UI itu berhasil melewati dua tahap kompetisi, dari tahap daring hingga tahap on site dengan waktu penyuntingan yang sangat terbatas.

Baca Selengkapnya

Hasil Sepak Bola PON 2024: Jatim Bertemu Jabar di Final, Aceh dan Kalsel Berebut Perunggu

1 hari lalu

Hasil Sepak Bola PON 2024: Jatim Bertemu Jabar di Final, Aceh dan Kalsel Berebut Perunggu

Tim sepak bola putra Jawa Timur bakal menantang Jawa Barat di partai final Pekan Olahraga Nasional atau PON 2024.

Baca Selengkapnya