Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Selasa, 10 September 2024 17:46 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terdapat berbagai jenis SIM sesuai jenis kendaraannya. Pengguna motor wajib memiliki SIM C ketika berkendara di jalan raya.

SIM C diperlukan agar pengendara bisa berkendara bisa mengendarai motor secara legal di jalan. Jika tidak memiliki SIM, maka pengendara tersebut telah melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi.

Kepemilikan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5, Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Perpol ini juga telah diatur persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin membuat SIM. Persyaratan tersebut meliputi minimal usia 17 tahun, membawa fotokopi KTP, pasfoto, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Setelah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa mulai mendaftarkan diri untuk pembuatan SIM C. Prosedur atau cara membuat SIM C sebagai berikut:

  1. Lengkapi formulir pengajuan pembuatan SIM. Sertakan dokumen seperti fotokopi KTP dan pasfoto;
  2. Tes teori;
  3. Ujian praktik.

Kategori SIM C, CI, dan CII

Advertising
Advertising

SIM C terbagi dalam beberapa jenis berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

  1. SIM C: Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas hingga 250 cc;
  2. SIM CI: Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc. Pembuatan SIM C memiliki syarat yakni harus memiliki SIM C minimal selama 12 bulan. Pemotor harus berusia minimal 18 tahun.
  3. SIM CII: Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas lebih dari 500 cc. Pembuatan SIM C memiliki syarat yakni harus memiliki SIM C I minimal selama 12 bulan. Pemotor harus berusia minimal 19 tahun.

Biaya untuk membuat SIM C, CI, dan CII ialah sebesar Rp100.000 rupiah. Jika pemohon ingin melakukan tes kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), akan dikenai biaya tambahan Rp25 ribu. Ada juga biaya asuransi sebesar Rp30.000 rupiah. Sementara untuk perpanjangan SIM C, CI, dan CII akan dikenakan biaya sebesar Rp.75.000 rupiah.

Syarat perpanjangan SIM C

Perpanjangan SIM C dapat dilakukan melalui Satpas atau secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. SIM C lama;
  2. e-KTP;
  3. Hasil tes kesehatan RIKKES jasmani;
  4. Hasil tes psikologi;
  5. Pasfoto dengan latar belakang biru;
  6. Foto tanda tangan.

Berikut langkah perpanjang SIM C secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Daftarkan nomor telepon untuk mendapatkan OTP.
  3. Masukkan data pribadi dan lakukan verifikasi melalui email.
  4. Ajukan perpanjangan SIM C dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  5. Pilih lokasi Satpas dan metode pembayaran.
  6. SIM C akan dikirim melalui Pos Indonesia, atau bisa diambil di Satpas.

Pilihan Editor: Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Berita terkait

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

5 jam lalu

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

1 hari lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

3 hari lalu

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

5 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

Hary Tanoe mengakuisisi PT Tripar Mutlivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi.

Baca Selengkapnya

Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

5 hari lalu

Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan GISB.

Baca Selengkapnya

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

7 hari lalu

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

Bagaimana kondisi pemberantasan korupsi ke depan jika calon pimpinan KPK lebih banyak berasal dari kepolisian dan kejaksaan?

Baca Selengkapnya

Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

9 hari lalu

Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya

Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

9 hari lalu

Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

Ketahui biaya memperpanjang SIM yang mati beserta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tak perlu membuat SIM baru.

Baca Selengkapnya

700 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soekarno-Hatta

16 hari lalu

700 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaksanaan pengamanan kedatangan Paus Fransiskus dan Delegasi ISF di Bandara Soekarno-Hatta, dibagi menjadi tiga ring.

Baca Selengkapnya

Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

23 hari lalu

Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka akibat dipukul oleh oknum kepolisian saat pengamanan di gedung DPR RI.

Baca Selengkapnya