TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bentuk legalitas bagi pengendara bermotor untuk dapat mengemudikan jenis kendaraan tertentu di jalan. Dengan memiliki SIM, pengendara menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan mampu mengemudikan kendaraan secara aman sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Terdapat berbagai jenis SIM sesuai dengan jenis kendaraan. Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat kapasitas mesin di atas 3.500 cc, diperlukan SIM A. Dikutip dari humas.polri.go.id, berikut cara membuat SIM A.
- Minimal 17 tahun untuk SIM A1 dan 20 tahun untuk SIM A;
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna total atau buta warna parsial;
- Melengkapi dokumen KTP/KITAS yang masih berlaku, Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelumnya jika ada, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Dokter;
- Lulus pendidikan di SMP atau sederajat.
Sementara itu, prosedur pembuatan SIM A meliputi:
- Pendaftaran online melalui portal resmi SAMSAT;
- Verifikasi dokumen;
- Ujian teori;
- Ujian praktek;
- Wawancara dan validasi dokumen.
Setelah mendaftar secara online, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi, di antaranya sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Dokumen yang dikeluarkan oleh RS atau Puskesmas setempat;
- Bukti pendidikan minimal setingkat SMP atau sederajat;
- Bukti pembayaran yang dilakukan melalui bank atau layanan perbankan online.
Setelah dokumen diverifikasi, akan dilakukan ujian teori melalui komputer. Terdapat sebanyak 40 soal yang harus dijawab dengan minimal 32 jawaban benar untuk bisa lulus. Jumlah waktu yang diberikan untuk menjawab soal adalah 60 menit.
Setelah lulus ujian teori, selanjutnya akan dilakukan ujian praktik. Ujian praktik meliputi tiga jenis tes, yaitu:
- Ujian Kendaraan Bermotor;
- Ujian Keterampilan Berkendara;
- Ujian Wawasan Kebangsaan;
Setelah lulus ujian praktik, wawancara dan validasi dokumen dilakukan untuk menyelesaikan proses pembuatan SIM A.
Anda juga perlu mempersiapkan dana untuk tarif pembuatan SIM dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya pemeriksaan pesehatan Rp 35.000;
- Biaya pemeriksaan uji psikologi Rp 100.000/golongan SIM;
- Biaya PNBP SIM A/C/Aumum/B1/B2/B1umum/B2umum Baru Rp 120.000;
- BIaya Uji Simulator khusus Aumum/B1/B2/B1umum/B2umum Rp 50.000.
Dikutip dari humas.polri.go.id, ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan diri dengan baik. Pertama, pelajari buku panduan dan latihan soal SIM A untuk untuk memiliki pengetahuan yang cukup tentang materi ujian tertulis. Kedua, berlatih mengemudi dengan baik dan aman di jalan raya sebelum ujian praktik. Anda juga sebaiknya membiasakan diri mengamati tanda-tanda jalan dan perilaku pengemudi lain di jalan.
Pilihan Editor: Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024