Kejanggalan Surat Keterangan Antam Belum Serahkan 1.136 kilogram Emas ke Budi Said

Reporter

Antara

Rabu, 11 September 2024 06:53 WIB

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Syarif Faisal Alkadrie menyebut surat keterangan (SK) kewajiban penyerahan 1.136 kilogram emas kepada crazy rich Surabaya, Budi Said, merupakan surat yang tidak resmi.

“Saya bisa menyimpulkan bahwa SK yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan,” ucap Syarif saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi rekayasa transaksi emas Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Pada mulanya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendalami hasil analisis Syarif terkait SK kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam ketika itu, Endang Kumoro. Di dalam surat tersebut, kata jaksa, tertera keterangan bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram dengan harga Rp505 juta per kilogram.

Pertama, Syarif menjelaskan, SK tersebut tidak memiliki nomor surat. Menurut dia, hal itu berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.

Advertising
Advertising

Jika mengacu pada Bab 2 Kebijakan Manajemen PT Antam, sambung dia, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi merupakan sistem yang dipakai dalam mengelola surat dengan cara yang sama.

“Asas sentralisasi digunakan dalam kebijaksanaan, ketentuan, dokumentasi evaluasi, dan pelaksanaan sistem tata persuratan di suatu unit organisasi. Misalnya, cara penomoran surat,” ucapnya.

Dia juga menilai SK tersebut janggal jika dilihat dari prosedur operasional standar (SOP) penomoran arsip atau surat keluar.

“Dalam SOP, terdapat langkah bahwa setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan, kemudian sekretaris pencipta memberikan stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat,” ujarnya pula.

Kedua, tambah dia, kejanggalan lainnya terkait dengan bentuk surat. Dijelaskannya, ketentuan kewenangan penandatangan surat dinas PT Antam mengatur surat juga harus mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai.

Akan tetapi, menurut Syarif, surat yang ditandatangani Endang Kumoro itu tidak mencantumkan nama jabatan. Oleh karena itu, dia menyimpulkan bahwa SK tersebut bukan surat resmi perusahaan.

Pada perkara ini, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya, yakni dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Budi Said didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Crazy rich itu juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pilihan Editor: Crazy Rich Surabaya Budi Said Terima Kelebihan 58,135 kg Emas Antam Tanpa Pembayaran

Berita terkait

Berkat Inovasi Berkelanjutan, Antam Raih Penghargaan Tertinggi Ajang IQPC 2024 di Filipina

16 jam lalu

Berkat Inovasi Berkelanjutan, Antam Raih Penghargaan Tertinggi Ajang IQPC 2024 di Filipina

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali menorehkan prestasi di kancah internasional dengan meraih penghargaan tertinggi dalam ajang International Quality and Productivity Convention (IQPC) 2024 yang berlangsung di Manila, Filipina, pada 10-11 September 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

1 hari lalu

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea meminta JPU untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya. Keempat orang tersebut ialah Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Baca Selengkapnya

Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam Hari Ini

2 hari lalu

Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam Hari Ini

Agenda sidang lanjutan terdakwa Budi Said hari ini adalah pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Diprediksi Masih Terus Melonjak Tahun Ini, Analis: Masih Terus Naik dalam Jangka Panjang

2 hari lalu

Harga Emas Diprediksi Masih Terus Melonjak Tahun Ini, Analis: Masih Terus Naik dalam Jangka Panjang

Harga emas masih akan terus mengalami lonjakan tahun ini. Analis sarankan investor tahan diri dari aktivitas penjualan.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Negara Amankan Cadangan Emas, Berikut Faktor Pendorong Lonjakan Harga Emas

2 hari lalu

Sejumlah Negara Amankan Cadangan Emas, Berikut Faktor Pendorong Lonjakan Harga Emas

Direktur Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi menilai lonjakan harga emas dipengaruhi penurunan suku bunga hingga kondisi geopolitik global yang terus memanahs.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Pecah Rekor Lagi di Akhir Long Weekend, Tembus Rp 1.443.000

2 hari lalu

Harga Emas Pecah Rekor Lagi di Akhir Long Weekend, Tembus Rp 1.443.000

Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam masih konsisten naik menyentuh angka Rp 1.443.000. Pekan ini diprediksi masih akan terus naik

Baca Selengkapnya

Harga Emas Mencapai Level Tertinggi Akhir Pekan ke Rp 1,44 Juta, Analis Prediksi Bakal Terus Melambung

4 hari lalu

Harga Emas Mencapai Level Tertinggi Akhir Pekan ke Rp 1,44 Juta, Analis Prediksi Bakal Terus Melambung

Harga Emas Antam mencetak rekor baru Rp 1.439.000 per gram kemarin. Analis memprediksi harga emas bakal makin berkilau karena beberapa indikator.

Baca Selengkapnya

Hadir di Menara Brilian, The Gade Jadi Strategi Promosi Pegadaian dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

7 hari lalu

Hadir di Menara Brilian, The Gade Jadi Strategi Promosi Pegadaian dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

The Gade Coffe & Gold menjadi salah satu cara untuk mendekatkan produk dan layanan yang ada di Pegadaian kepada masyarakat secara luas.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Turun Rp 7 Ribu per Gram

10 hari lalu

Harga Emas Antam Turun Rp 7 Ribu per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp 7.000 per gram di banding kemarin

Baca Selengkapnya