Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 12 September 2024 14:11 WIB

Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang advokat bernama Kenny Wisha Sonda menjadi terdakwa atas tuduhan perkara penggelapan yang menyebabkan PT Energi Maju Abadi mengalami kerugian US$ 31.468.649. Fredrik J. Pinakunary, pengacara Kenny, mengatakan perkara kliennya saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang pada hari ini adalah mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi Kenny Wisha Sonda. “Sidang di atas pukul 13.00 di ruang sidang utama,” ucap Fredrik saat dihubungi, Kamis, 12 September 2024.

Dalam kasus ini, Kenny sebagai legal counsel di PT Energy Equity Epic PTY Ltd wilayah Sengkang, Sulawesi Selatan, didakwa Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia terjerat karena memberi penjelasan kepada direksi perusahaan tempatnya bekerja.

Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Kenny bertanggung jawab memberi pandangan hukum dan membantu masalah dokumen komersil milik perusahaan, serta urusan persuratan bidang hukum. Dia disebut pernah memberi pendapat lisan dan penjelasan kepada Finance Controller Elizabeth Minar Tambunan, bahwa PT EEE tidak perlu mengirimkan pendapatan milik PT Energi Maju Abadi selama utang para kreditur belum lunas.

PT Energi Maju Abadi bekerja sama dengan PT EEE sejak 29 November 2018 untuk kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi di Sengkang. Kerja sama itu menghasilkan empat perjanjian, yaitu Sale and Purchase Agreement, Deed of Assignment I, Deed of Assignment II, dan Side Agreement.

Advertising
Advertising

Singkatnya, Kenny dipidanakan oleh PT Energi Maju Abadi karena posisinya sebagai konsultan hukum dianggap telah memberikan opini yang membuat perusahaan, selaku rekan PT EEES, tidak menerima distribusi pendapatan dari hasil kerja sama.

“Seorang in house counsel yang memberi penjelasan kepada direksi seharusnya tidak menjadikannya bertanggung jawab atas keputusan perusahaan, apalagi sampai dijadikan terdakwa,” tutur Fredrik J. Pinakunary.

Menurut dia, kasus seperti Kenny merupakan ancaman serius bagi profesi advokat. Orang yang memberi opini hukum dalam perusahaan bukan berarti sebagai pengambil keputusan seperti direksi.

Kenny Sonda sempat dilakukan penahanan, namun majelis hakim mengabulkan permohonan untuk penangguhan penahanan. “Karena itu Kenny bisa berkumpul kembali bersama keluarga di rumah,” ucap Fredrik.

Pilihan Editor: Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

Catatan redaksi: Judul dan deskripsi berita telah kami perbaiki pada Ahad, 15 September pukul 21.43. Revisi ini kami lakukan untuk menyesuaikan dengan isi berita.

Berita terkait

Pengacara Bantah Kenny Wisha Sonda Memberikan Opini Hukum yang Keliru

3 hari lalu

Pengacara Bantah Kenny Wisha Sonda Memberikan Opini Hukum yang Keliru

Kenny Wisha Sonda sebagai legal counsel menjelaskan kepada pimpinan soal perjanjian kerja sama dua perusahaan.

Baca Selengkapnya

Opini Hukum Berbuntut Pidana, Jaksa Sebut Kenny Sonda Tidak Bisa Berlindung di Balik Hak Imunitas Advokat

6 hari lalu

Opini Hukum Berbuntut Pidana, Jaksa Sebut Kenny Sonda Tidak Bisa Berlindung di Balik Hak Imunitas Advokat

Advokat Kenny Wisha Sonda yang bekerja untuk legal counsel dipidana oleh perusahaan karena merugi akibat opini hukum yang diberikan.

Baca Selengkapnya

Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

6 hari lalu

Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

Advokat Kenny Wisha Sonda sempat ditahan oleh kejaksaan, namun hakim memberi penangguhan penahanan selama proses di pengadilan berlangsung.

Baca Selengkapnya

Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

13 hari lalu

Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

Seorang advokat, Kenny Wisha Sonda, menjadi terdakwa usai dilaporkan perusahaan atas opini yang diberikan.

Baca Selengkapnya

36 Calon Anggota Kompolnas Akan Ikuti Tes Asesmen, Dibagi dalam 3 Hari

37 hari lalu

36 Calon Anggota Kompolnas Akan Ikuti Tes Asesmen, Dibagi dalam 3 Hari

Calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 mengikuti tes asesmen mulai hari ini. Bagaimana tahapannya?

Baca Selengkapnya

Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

49 hari lalu

Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

Taufik Basari memberikan beberapa saran yang bisa menjadi pertimbangan agar dapat dikaji oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Tokoh Inspiratif: Justitia Avila Veda, Pendamping Kaum Hawa Korban Kekerasan Seksual

52 hari lalu

Tokoh Inspiratif: Justitia Avila Veda, Pendamping Kaum Hawa Korban Kekerasan Seksual

Justitia Avila Veda ingin memberi tahu bahwa para korban kekerasan seksual tidaklah sendiri.

Baca Selengkapnya

Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

58 hari lalu

Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi atas pengurusan perkara di MA melalui advokat Ahmad Riyadh. Kini Riyadh mencabut kesaksiannya.

Baca Selengkapnya

Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

10 Juli 2024

Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

Advokat PDIP pernah ditangkap oleh KPK, namun dilepas usai setor uang dari Harun Masiku

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

4 Juni 2024

Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Pembentukan DAN adalah jalan tengah antara sistem single bar atau multi bar sehingga bisa menyamakan visi, misi, dan aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang saat ini tersebar di berbagai organisasi advokat.

Baca Selengkapnya