Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Jumat, 13 September 2024 13:35 WIB

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya resmi menekan aturan perlindungan terhadap para aktivis lingkungan hidup pada 30 Agustus 2024. Peraturan menteri akan mencegah kriminalisasi yang kerap dialami oleh banyak aktivis lingkungan.

Setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 10 Tahun 2024, para aktivis pejuang lingkungan hidup yang selama ini sering kali dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP, ataupunn UU ITE, akhirnya mendapat payung hukum, tidak lagi dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” dikutip dalam Pasal 2 ayat 1.


Namun, siapa yang dimaksud dengan pejuang hidup dalam Permen ini?

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, pejuang lingkungan hidup yang dimaksud adalah orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, baik sebagai korban atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

“Bisa terdiri atas: orang perorangan; kelompok orang; organisasi lingkungan hidup; akademisi/ahli; masyarakat hukum adat; dan badan usaha” dalam pasal 2 ayat 2.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, bentuk-bentuk perjuangan yang dilindungi Permen ini termasuk diantaranya memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan; mengajukan usul atau keberatan secara lisan maupun tulisan kepada pemerintah pusat maupun daerah; menyampaikan pendapat di muka umum untuk menolak keberadaan rencana usaha atau kegiatan yang diduga menimbulkan kerusakan alam.

Sementara itu, dalam Bab 2 tentang tindak Pembalasan, dijelaskan bahwa tindakan pembalasan terhadap aktivis ini bisa berupa pelemahan perjuangan dan pastisipasi publik, somasi, proses pidana, dan gugatan perdata berupa ganti kerugian.

“Ancaman tertulis; ancaman lisan; kriminalisasi; kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya”, bentuk pelemahan yang bisa dilindungi, tercantum dalam Bab II pasal 5 ayat 2.


Bentuk Perlindungan Hukum yang Harus Dilakukan Pemerintah

Aturan ini mewajibkan pemerintah membuat regulasi terkait pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan juga bentuk penanganan jika terjadi kasus terhadap pejuang lingkungan hidup. Bentuk regulasi ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1, salah satunya pemerintah harus membentuk forum aparat penegak hukum yang bersertifikasi lingkungan.

Selain itu, dalam pasal 11 ayat 4, pemerintah juga harus membentuk tim penilai untuk menangani laporan kasus terhadap pejuang lingkungan hidup. tim penilai ini harus beranggotakan minimal 7 orang, yang harus diketuai oleh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian.

Mengenai pembentukan penegak hukum yang bersertifikasi lingkungan dan juga tim penilai, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani belum memberikan keterangan apapun saat Tempo mengkonfirmasinya pada Jumat, 13 September 2024

“Nanti kami rencananya selasa ada press conference” ungkap Rasio melalui pesan tertulis.

Tim penilai ini akan bertugas sebagai yang menilai apakah kasus yang dilaporkan oleh pemohon perlindungan hukum, dalam hal ini pejuang LHK. Nantinya, hasil penilaian akan diserahkan kepada menteri untuk dijadikan pertimbangan.

“Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan Pelindungan Hukum” tercantum dalam pasal 14 ayat 4.

Melihat ini, Aktivis Lingkungan Hidup Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan menyambut baik terbitnya permen ini, meskipun ia juga menyayangkan kenapa baru sekarang.

“Saya dan teman-teman seperjuangan sangat mengapresiasi terbitnya permen ini walau kenapa baru sekarang muncul” ungkapnya melalui pesan tertulis pada Jumat, 13 September 2024.

Daniel adalah orang yang pernah dikriminalisasi dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Ia dituntut akibat mengunggah foto limbah tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Namun, ia dinyatakan bebas setelah berhasil mengajukan banding di Pengadilan tinggi Semarang pada Mei 2024.

Pilihan Editor: 5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Berita terkait

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

15 jam lalu

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

1 hari lalu

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap 6 teman mereka.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

1 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

1 hari lalu

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

2 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

3 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

5 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

6 hari lalu

Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

Mantan gubernur Filipina Joel Reyes yang dituduh mendalangi pembunuhan aktivis lingkungan hidup, Gerry Ortega, menyerahkan diri

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

7 hari lalu

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

8 hari lalu

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.

Baca Selengkapnya