Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

Sabtu, 14 September 2024 18:07 WIB

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

TEMPO.CO, Jakarta - I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali pada Jumat 13 September 2024.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, berpendapat seharusnya I Nyoman Sukena memang tidak perlu dipidana, jika memang alasannya adalah yang bersangkutan tidak mengetahui kalau hewan yang dipeliharanya memerlukan izin dan masuk dalam kategori yang dilindungi.

“Di sini diperlukan penegakan hukum yang bijaksana, baik itu penyidiknya, jaksanya dan hakimnya,” kata Mudzakkir kepada Tempo, Sabtu 14 September 2024.

Menurut Mudzakkir, hukum bijaksana itu dapat diartikan dengan lebih mengutamakan tujuan utama pelarangan memelihara satwa langka tersebut ketimbang melihat unsur pidana apabila tidak memiliki izin.

“Meskipun dia memelihara (tanpa izin) tapi hewannya diperlakukan secara baik, ruang bijaksana itu cukup orang yang bersangkutan diberikan teguran,” kata Mudzakkir.

Mudzakkir justru menyoroti soal sikap pemerintah yang justru tidak berhasil meyakinkan masyarakat terkait mana saja hewan yang dilindungi atau tidak. Hal itu terungkap dari kasus Sukena yang mengaku bahwa landak jawa (Hystrix Javanica) adalah hewan yang dilindungi.

“Barangkali petugas perlu menyampaikan binatang apa saja yang dilindungi mungkin banyak orang yang tidak mengetahui mana binatang yang dilindungi atau tidak,” kata Mudzakkir.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memasukkan daftar satwa dan tumbuhan yang tidak bisa dimiliki orang secara sembarangan melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Total ada 904 satwa dan tumbuhan yang dilindungi, terdiri dari 787 satwa dan 117 tumbuhan.

I Nyoman Sukena ditangkap jajaran Diterkrimsus Polda Bali pada Maret 2024. Alasannya, Sukena memlihara empat ekor landak jawa tanpa izin. Persidangan perdana Sukena digelar pada 29 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali mendakwa Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Beleid itu menyebutkan hukuman paling lama mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun, pada sidang tuntutan yang digelar Jumat, 13 September 2024, JPU melunak dari dakwaannya. Sukena dituntut bebas karena JPU meyakini tidak terdapat mens rea atau perbuatan melawan hukum dari Sukena.

“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi,” kata jaksa Gatot Hariawan membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim.

PIlihan Editor: Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Berita terkait

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

2 menit lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

35 menit lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

1 jam lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi

Baca Selengkapnya

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

2 jam lalu

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

2 jam lalu

Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan kesempatan Indonesia menjadi tuan rumah harus dimanfaatkan dengan optimal.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Lift di Pantai Kelingking Nusa Penida jadi Kontroversi, Wisatawan Khawatir Keindahannya Rusak

9 jam lalu

Pembangunan Lift di Pantai Kelingking Nusa Penida jadi Kontroversi, Wisatawan Khawatir Keindahannya Rusak

Daya tarik utama Pantai Kelingking tidak hanya terletak pada pemandangannya, tetapi juga perjalanan menuju pantai yang penuh tantangan.

Baca Selengkapnya

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

13 jam lalu

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Aktivis pencinta satwa Davina Veronica meminta penerapan aturan perlindungan satwa liar berlaku untuk semua kalangan dan tidak tebang pilih.

Baca Selengkapnya

Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

22 jam lalu

Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

Aktris Korea Selatan Han Hyo Joo diketahui sedang berada di Bali untuk syuting drama baru dan membagikan foto nasi tumpeng yang didapatnya.

Baca Selengkapnya

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

1 hari lalu

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.

Baca Selengkapnya

Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

1 hari lalu

Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena

Baca Selengkapnya