Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

image-gnews
Ilustrasi Pengeroyokan.
Ilustrasi Pengeroyokan.
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang menetapkan 10 anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja berumur 17 tahun bernama Alfin Syafiq Ananta.

Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Imam Mustolih mengatakan, jumlah tersangka bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan delapan orang pelaku yang ditangkap lebih dulu. Dari 10 tersangka, enam masih anak-anak, yakni PIAH dan RH, keduanya berumur 15 tahun; VM, 16 tahun;  serta MAS, RAF, dan RFP, ketiganya berusia 17 tahun. 

Empat tersangka pria dewasa bernama Achmad Ragil (Ragil), 19 tahun; serta Ahmad Erfendi alias Somad, 20 tahun; dan Muhammad Andika Yudhistira (Andika), 19 tahun. Ketiga orang ini warga Desa Ngenep, Karangploso. Seorang tersangka lagi bernama Imam Cahyo Saputro (Cahyo), 25 tahun, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Penyidik terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Kami tegas dan akan kami sidik secara tuntas,” kata Imam dalam jumpa pers, Jumat, 13 September 2024.

Menurut Imam, polisi Polisi juga memperoleh fakta tentang dua tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan terhadap Alfin, remaja yang berdomisili di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. 

Remaja kelas dua SMK PGRI 3 Kota Malang ini pertama kali dianiaya di lapangan tempat latihan PSHT, Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari Glugur, Desa Ngenep, Karangploso, pada 4 September 2024, sekitar pukul 22.15 WIB. Alfin dikeroyok lima orang, yakni Ragil dan Somad, serta VM, MAS, dan RAF. 

Alfin kembali dikeroyok di dekat petilasan atau punden Petren Ngijo (Mbah Singojoyo), Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso, pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Di TKP kedua ini Alfin dikeroyok tujuh orang: Cahyo, Andika, Ragil, RH, VM, RAF, dan RFP. Peristiwa pengeroyokan di TKP kedua terekam kamera pengawas atau CCTV kepunyaan warga.

“Dari 10 tersangka, VM dan RAF terlibat mengeroyok Alfin di dua TKP,” ujar Imam. 

Kepala Satreskrim AKP Muchammad Nur menambahkan, peristiwa pengeroyokan bermula saat korban mengunggah sebuah foto mengenakan kaus beratribut PSHT sebagai status WhatsApp pada Agustus 2024. Tak lama kemudian, MAS menghubungi Alfin untuk mengonfirmasi maksud dan tujuannya membuat status Whatsapp semacam itu karena Alfin bukan warga PSHT. Keduanya janjian bertemu. 

Saat berjumpa, MAS meminta Alfin untuk membuat video klarifikasi tentang pembuatan status WhatsApp. Alfin mengaku bukan anggota PSHT, tapi menyukai PSHT dan ingin menjadi warganya. Alfin juga meminta maaf. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, pada 4 September 2024, MAS mengajak Alfin ke TKP pertama dengan alasan diajak latihan sebagai syarat bisa menjadi anggota PSHT. Ternyata, Alfin malah dihajar lima tersangka.

Berselang dua hari, Alfin diajak bertemu lagi oleh para pelaku di TKP kedua. Di TKP kedua ada tujuh pelaku. Alfin lebih dulu digebuki seorang pelaku dengan sandal. Ketujuh orang ini bergantian memukul dan menendang Alfin sampai terkapar tak sadarkan diri. 

Muchammad Nur mengatakan, pengeroyokan di TKP kedua terjadi karena para pelaku masih tidak puas setelah menganiaya korban di TKP pertama. Selama dikeroyok di TKP pertama dan kedua, Alfin sama sekali tidak melawan.

Orang tua korban tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan di TKP pertama. Polisi menduga, korban takut melapor ke orangtuanya atau juga karena korban takut orang tuanya ikut marah.

“Mungkin ya, namanya anak laki-laki kan biasa enggak lapor orangtua kalau ada apa-apa. Tapi peristiwa di TKP kedua memang lebih parah karena seorang pelaku pakai batu paving untuk memukul kepala korban. Makanya, bapaknya korban (Nanang Kuswanto) langsung lapor pada kami setelah lihat kondisi anaknya di rumah sakit,” kata Nur. 

Akibat dikeroyok di TKP kedua, Alfin sempat dibawa ke Klinik Delima, Jalan Raya Ngijo, Karangploso. Karena kondisinya terus menurun dan masih tak sadarkan diri, Alfin dibawa ke Rumah Sakit Prasetya Husada, Desa Ngijo, Karangploso, hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Tentara dr Soepraoen yang berlokasi di Jalan Slamet Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Setelah 6 hari koma dan dirawat di rumah sakit, Alfin meninggal dunia pada Kamis pagi, 12 September. Penyebab kematian diduga karena pendarahan otak (hematoma intrakranial) disertai kerusakan sel otak bagian temporo-parietal kiri dan memar di paru. 

Akibat perbuatannya, semua tersangka dikenai Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Pilihan Editor: Kapolda Jatim Minta PSHT Berbenah: Jangan Makin Dibenci masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Koma Diduga Akibat Dipukuli Kakak Kelas

7 jam lalu

Ilustrasi perkelahian. Shutterstok
Kronologi Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Koma Diduga Akibat Dipukuli Kakak Kelas

Seorang siswa Madrasah Aliyah mengalami cedera otak hingga koma, diduga karena dianiaya oleh kakak kelasnya, tapi polisi mengatakan mereka duel.


Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

20 jam lalu

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Kuasa hukum siswa Madrasah Aliyah itu akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus.


Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

20 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

Pengacara tetap berharap Polres Metro Jakarta Selatan mengusut laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AAP koma hingga sekarang.


Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

21 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

Siswa MA di Jakarta Selatan mengalami luka parah hingga koma, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya. Begini penjelasan polisi.


Seorang Residivis di Batu Alami Paranoia, Tembak Orang di Jalan Karena Merasa Dibuntuti

23 jam lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Seorang Residivis di Batu Alami Paranoia, Tembak Orang di Jalan Karena Merasa Dibuntuti

Residivis di Batu alami paranoia. Ia merasa dibuntuti orang di jalan lalu menembak orang yang ia curigai tersebut. Sudah terjadi berulang kali.


Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

Kasus penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024 dicabut di hari yang sama dengan alasan kekeluargaan.


Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.


Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

4 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Tempo/M. Faiz Zaki
Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

Hingga Senin, 7 Oktober 2024, kepolisian belum mendapat laporan Sunan Kalijaga soal dugaan penganiayaan yang dilakukan ketua umum partai.


9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

4 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

Polda Metro Jaya belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 30 anggota Polri yang melakukan pengamanan dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang.


Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

5 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

Keempat tersangka pembubaran diskusi ini ditangkap di daerah Jakarta Timur.