Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Senin, 16 September 2024 12:26 WIB

Ilustrasi pistol. olympia.gr

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam video yang viral di media sosial X, terlihat seorang pria mengemudikan mobil Pajero dengan marah sambil memamerkan benda yang menyerupai senjata api. Kejadian tersebut diduga terjadi akibat pengemudi bersenggolan dengan mobil lain.

Polisi menyelidiki video yang menunjukkan seorang pengemudi Pajero memamerkan benda yang menyerupai senjata api di Flyover Kalibata, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyelidikan dimulai dengan memeriksa empat saksi, termasuk petugas keamanan, pengamen, dan juru parkir.

"Kami sedang mendalami peristiwa itu, apa penyebab peristiwa itu terjadi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 9 September 2024.

Lalu bunyi pasal mana yang dapat menjerat seseorang terhadap kepemilikan senjata api? Berikut penjelasannya.

Dari segi legalitas, prinsipnya kepemilikan senjata api resmi untuk keperluan bela diri dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknis terkait kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Bela Diri.

Advertising
Advertising

Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, dan juga berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan dalam menjalankan atau tidak menjalankan hak asasinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945.

Persyaratan untuk memperoleh izin kepemilikan senjata api cukup ketat. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki wewenang dalam pemberian izin serta pengawasan terhadap senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Di Indonesia, penggunaan senjata api diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen” (Stbl. 1948 No.17).

Sementara itu, prosedur kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. Dalam peraturan tersebut, disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, serta purnawirawan TNI/Polri.

Syarat untuk kepemilikan senjata api meliputi kemampuan atau keterampilan menembak minimal kelas III, yang harus dibuktikan dengan sertifikat dari institusi pelatihan menembak yang telah mendapat izin dari Polri. Selain itu, pemilik senjata api harus memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankan senjata untuk mencegah penyalahgunaan. Persyaratan lainnya termasuk memenuhi kondisi psikologis dan syarat medis yang ditetapkan.

"Dia mau ambil jalur di kanan dan enggak kita kasih karena macet dan jarak antar mobil mepet banget kan. Eh tiba tiba dia serempet mobil kita, diajak minggir malah nyodorin beceng (senjata api), si paling keren deh pak. Ciri-ciri mobil Pajero hitam, nopol B 1614 TJN" tulis akun @nauna24 di sosial media X.

Berkaca pada peristiwa tersebut, Ade mengimbau agar masyarakat tidak mudah emosi saat sedang berkendara. Kalaupun ada perselisihan, ia menyarankan agar diselesaikan dengan cara baik-baik. “Dan janganlah menunjukkan benda-benda tidak perlu terlebih yang membuat orang lain merasa takut,” kata dia.

Ia belum bisa memastikan apakah senjata api yang dipamerkan tersebut merupakan pistol sungguhan atau bukan. Sebab, polisi masih melakukan pendalaman.

MYESHA FATINA RACHMAN I JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata

Berita terkait

Purnawirawan Polri Ikut Seleksi Capim KPK: Polisi Itu Baik

10 jam lalu

Purnawirawan Polri Ikut Seleksi Capim KPK: Polisi Itu Baik

Purnawirawan polri itu memastikan kerja polisi itu luar biasa, sehingga tidak ada masalahnya jika ingin menjadi Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Siswa Negeri 98 Jakarta Timur, Rava Ibrohim Alhaj, Menangis Haru Usai Raih Emas Menembak PON 2024

14 jam lalu

Siswa Negeri 98 Jakarta Timur, Rava Ibrohim Alhaj, Menangis Haru Usai Raih Emas Menembak PON 2024

Atlet menembak asal Jakarta yang masih berstatus pelajar, Rava Ibrohim Alhaj, berhasil menyabet medali emas olahraga menembak PON 2024.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

1 hari lalu

Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

1 hari lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

1 hari lalu

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya

Pansel Umumkan 12 Orang Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Akhir, Siapa Saja?

2 hari lalu

Pansel Umumkan 12 Orang Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Akhir, Siapa Saja?

Ketua Pansel Calon Anggota Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa 12 peserta yang lolos berasal dari berbagai profesi.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

2 hari lalu

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Talang Air Arena Cabang Menembak PON 2024 Ambruk Akibat Hujan Lebat

2 hari lalu

Talang Air Arena Cabang Menembak PON 2024 Ambruk Akibat Hujan Lebat

Saluran talang air di arena cabang Menembak Indoor 10 meter PON 2024 ambruk akibat hujan lebat

Baca Selengkapnya

Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

3 hari lalu

Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

Perbincangan ihwal sosok inisial T yang disebut-sebut sebagai dalang bisnis judi online di Indonesia tiba-tiba hilang sejak awal Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Kejagung dan Polri Masih Telusuri Bentuk Penyalahgunaan Dana PON 2024

4 hari lalu

Kejagung dan Polri Masih Telusuri Bentuk Penyalahgunaan Dana PON 2024

Polri dan Kejaksaan Agung masih menelusuri bentuk penyelewengan anggaran PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya