Pengacara Bantah Kenny Wisha Sonda Memberikan Opini Hukum yang Keliru

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 16 September 2024 13:20 WIB

Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Kenny Wisha Sonda, Fredrik J. Pinakunary, membantah bahwa kliennya didakwa penggelapan karena memberikan opini hukum yang keliru kepada bosnya di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES). Kenny hanya sebagai legal counsel yang menjelaskan kepada pimpinan tempat dia bekerja soal perjanjian antara EEES dengan PT Energi Maju Abadi (PT EMA).

"Lagi pula, hingga kini tidak ada sebuah putusan yang menyatakan klien kami keliru," kata Fredrik dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 15 September 2024.

Dalam perkara ini, Kenny dituduh turut serta melakukan penggelapan bersama atasannya, yaitu General Manager Andi Riyanto, Finance Controller Elizabeth Minar Tambunan, serta Direktur sekaligus Pengendali Utama EEES Brian Jeffrey Allen. Mereka didakwa merugikan PT EMA sebesar US$ 31.468.649.

Penggelapan yang dimaksud berhubungan pada perjanjian kerja sama antara EEES dengan PT EMA pada 29 November 2018. Nilai kerugian itu diduga dari 49 persen participating interest milik PT EMA.

Fredrik J. Pinakunary mengatakan seharusnya masalah perjanjian ini diselesaikan secara hukum perdata. Alasannya karena terdapat perselisihan penafsiran perjanjian antarperusahaan dan tidak ada niat melakukan penggelapan oleh Kenny.

Advertising
Advertising

"Apa yang klien kami lakukan adalah memberikan penjelasan atau pendapat yang berasal dari penafsirannya atas klausul kontrak, karena itu tidak tepat untuk diproses secara hukum pidana," ucap Fredrik.

Salah satu bukti yang digunakan untuk mendakwa Kenny adalah pesan e-mail pada Agustus 2022. Kenny mengim pesan ke rekannya, lalu diteruskan kepada bosnya, Andi Riyanto.

Isinya membahas soal pendistribusian pendapatan PT EMA yang belum bisa diserahkan karena EEES masih ada pinjaman. Soal itu, Kenny pun menganggap bukan sebagai opini hukum karena tidak ada analisis lengkap.

Fredrik mengatakan, Kenny merupakan legal counsel yang telah diambil sumpahnya sebagai advokat. Sehingga hak imunitas seorang advokat tetap melekat ketika berada di non litigasi atau di luar persidangan membela klien sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketentuan itu diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," tutur Fredrik.

Pilihan Editor: Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

Berita terkait

Opini Hukum Berbuntut Pidana, Jaksa Sebut Kenny Sonda Tidak Bisa Berlindung di Balik Hak Imunitas Advokat

6 hari lalu

Opini Hukum Berbuntut Pidana, Jaksa Sebut Kenny Sonda Tidak Bisa Berlindung di Balik Hak Imunitas Advokat

Advokat Kenny Wisha Sonda yang bekerja untuk legal counsel dipidana oleh perusahaan karena merugi akibat opini hukum yang diberikan.

Baca Selengkapnya

Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

6 hari lalu

Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

Advokat Kenny Wisha Sonda sempat ditahan oleh kejaksaan, namun hakim memberi penangguhan penahanan selama proses di pengadilan berlangsung.

Baca Selengkapnya

Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

7 hari lalu

Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

Advokat Kenny Wisha Sonda dipidana karena posisinya sebagai konsultan hukum. Ia dipidana karena memberikan opini hukum ke perusahaan.

Baca Selengkapnya

Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

13 hari lalu

Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

Seorang advokat, Kenny Wisha Sonda, menjadi terdakwa usai dilaporkan perusahaan atas opini yang diberikan.

Baca Selengkapnya

36 Calon Anggota Kompolnas Akan Ikuti Tes Asesmen, Dibagi dalam 3 Hari

37 hari lalu

36 Calon Anggota Kompolnas Akan Ikuti Tes Asesmen, Dibagi dalam 3 Hari

Calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 mengikuti tes asesmen mulai hari ini. Bagaimana tahapannya?

Baca Selengkapnya

Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

50 hari lalu

Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

Taufik Basari memberikan beberapa saran yang bisa menjadi pertimbangan agar dapat dikaji oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Tokoh Inspiratif: Justitia Avila Veda, Pendamping Kaum Hawa Korban Kekerasan Seksual

52 hari lalu

Tokoh Inspiratif: Justitia Avila Veda, Pendamping Kaum Hawa Korban Kekerasan Seksual

Justitia Avila Veda ingin memberi tahu bahwa para korban kekerasan seksual tidaklah sendiri.

Baca Selengkapnya

Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

58 hari lalu

Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi atas pengurusan perkara di MA melalui advokat Ahmad Riyadh. Kini Riyadh mencabut kesaksiannya.

Baca Selengkapnya

Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

10 Juli 2024

Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

Advokat PDIP pernah ditangkap oleh KPK, namun dilepas usai setor uang dari Harun Masiku

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

4 Juni 2024

Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Pembentukan DAN adalah jalan tengah antara sistem single bar atau multi bar sehingga bisa menyamakan visi, misi, dan aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang saat ini tersebar di berbagai organisasi advokat.

Baca Selengkapnya