Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Selasa, 17 September 2024 15:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di MA, Gazalba Saleh, usai menjalani sidang pemeriksaan terakhir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini menjeratnya merupakan perkara kedua. Dia berkata perkara ini muncul setelah dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Perkara Nomor 43/Pidsus TPK/2024/PN Jakarta Pusat untuk selanjutnya disebut perkara kedua, ini tidak muncul tiba-tiba dan tidak berdiri sendiri tapi diawali dengan Perkara Nomor 52/Pidsus TPK/2023/PN Badung untuk selanjutnya disebut perkara satu," kata Gazalba Saleh saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.

Dalam pembelaannya, Gazalba menyebut saat dirinya belum selesai disidik atau masih proses penyidikan, pada perkara satu, penyidik KPK memaksa dirinya untuk mengaku menerima uang dari salah satu asistennya yang bernama Prasetyo Nugroho.

"Penyidik KPK mengatakan lebih kurang sebagai berikut 'Bahwa kami tahu Pak Gazalba tidak menerima uang dari Prasetyo Nugroho. Namun, Bapak harus tetap mengakui dan siapa-siapa pula hakim agung yang main perkara di Mahkamah Agung. Kalau Bapak tidak terangkan, maka kami akan kenakan pasal gratifikasi dan TPPU'," ujar Gazalba.

Pada saat itu, Gazalba pun mengaku tidak mengetahui maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim-hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA. Dia pun menegaskan bahwa hakim-hakim agung memutus perkara di Mahkamah Agung murni sesuai hukum.

Advertising
Advertising

Lantaran dirinya tidak menuruti permintaan penyidik, tak lama kemudian, terbit surat perintah penyidikan atau sprindik baru dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU sebagaimana uraian di perkara dua. Gazalba menjelaskan sprindik nomor 29 dan sprindik no 30 dikeluarkan pada 6 Maret 2023, tepat 80 hari sebelum pemberkasan perkara satu dinyatakan lengkap dan 170 hari sebelum dirinya dinyatakan bebas oleh majelis hakim pegadilan tipikor pada PN Bandung dan 360 hari setelah materia diperiksa sebagai pemberi gratifikasi atau 24 hari sebelum perkara dua ini di P21-kan.

Artinya, ketika sprindik perkara dua ini dikeluarkan, bukti awal pemberi gratifikasi belum ketemu, di mana dan kapan pemberi gratifikasi itu terjadi namun penyidik sudah mengeluarkan sprindik untuk perkara dua ini," kata Gazalba.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gazalba dengan 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Gazalba Saleh dinilai telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pilihan Editor: Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Berita terkait

Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

3 jam lalu

Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

Kaesang memberi klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi yang menyeretnya. Dia mengklaim hanya menebeng pesawat milik temannya.

Baca Selengkapnya

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

5 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Baca Selengkapnya

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

6 jam lalu

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

6 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

7 jam lalu

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menginvestasikan uang hasil penjualan batu permata ke bisnis tambang. Bisa beli tanah dan rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

7 jam lalu

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

8 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

8 jam lalu

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

Calon Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan sejumlah hal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK

Baca Selengkapnya

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

9 jam lalu

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

KPK disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa kata KPK?

Baca Selengkapnya

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

10 jam lalu

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

Kaesang Pangarep diduga mengajak kakak iparnya, Nadya Gudono, saat menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya