Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Selasa, 17 September 2024 20:14 WIB

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus I Nyoman Sukena cukup banyak mendapat atensi masyarakat. Pada bulan Maret 2024 lalu, I Nyoman Sukena ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Bali karena memelihara empat ekor landak jawa yang merupakan satwa yang dilindungi.

Atas perbuatan tersebut, I Nyoman Sukena didakwa dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 September 2024 lalu telah sampai pada sidang pembacaan tuntutan. Penuntut Umum menuntut I Nyoman Sukena dengan tuntutan bebas sebab tidak ditemukan adanya mens rea atau sikap batin yang jahat dalam diri terdakwa.

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa tersebut. Namun terlepas dari tuntutan Jaksa di atas, sesungguhnya berdasarkan asas oportunitas, jaksa berwenang untuk menuntut dan tidak menuntut sebuah perkara pidana.

"Menilik kembali kasus I Nyoman Sukena, ICJR menilai seharusnya kasus ini sedari awal tidak perlu diajukan ke persidangan, adanya perubahan sikap Jaksa di persidangan juga jangan sampai dimaknai bahwa kasus ini dituntut bebas hanya karena telah viral di tengah masyarakat," ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu, Selasa, 17 September 2024.

Advertising
Advertising

Alasan tuntutan bebas ini, kata Erasmus masih dapat diperdebatkan. Ia juga menilai sikap jaksa yang menyebut tidak adanya mens rea atau sikap batin yang jahat perlu menjadi catatan penting dalam cara Jaksa melakukan penuntutan di kasus-kasus lainnya.

"Jaksa harus konsisten mengimplementasikan contoh baik ini, khususnya di kasus-kasus serupa yang tersangka atau terdakwa menunjukkan tidak adanya niat atau sikap batin jahat," ucap dia.

Salah satu kasus yang sedang viral terjadi di kasus Septia yang dilaporkan pidana oleh Jhon LBF, seorang pengusaha yang dikritik oleh Septia di akun medsos miliknya.

Dalam kasus tersebut diduga terdapat pertentangan antara kepentingan hukum yang satu (hak untuk berpendapat dalam hal memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan) serta kepentingan hukum yang lain (UU ITE) sehingga sudah seharusnya catatan ini turut dipertimbangkan.

"Septia juga tidak memiliki sikap batin jahat karena apa yang disampaikannya adalah fakta dan jelas bagian usaha untuk menuntut hak ketenagakerjaan, kata Erasmus.

Pilihan Editor: Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi, Begini Kata Polda Bali

Berita terkait

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

6 jam lalu

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Perwakilan komunitas dan organisasi sipil mengajukan uji formil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi. Aturan baru dianggap tak melibatkan warga terdampak.

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

6 jam lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

6 jam lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

8 jam lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi

Baca Selengkapnya

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

8 jam lalu

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

19 jam lalu

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Aktivis pencinta satwa Davina Veronica meminta penerapan aturan perlindungan satwa liar berlaku untuk semua kalangan dan tidak tebang pilih.

Baca Selengkapnya

Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

4 hari lalu

Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

Selain landak Jawa, berikut adalah daftar hewan yang dilindungi di Indonesia dan tidak boleh dipelihara.

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

5 hari lalu

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin

Baca Selengkapnya

Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

6 hari lalu

Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

6 hari lalu

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.

Baca Selengkapnya