Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

image-gnews
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum menuntut bebas Nyoman Sukena. Warga Kabupaten Badung, Bali itu tengah menjalani proses hukum karena memelihara landak Jawa (Hystrix Javanica).

"Benar, kami tuntut bebas hari ini," ujar Ketut ketika dikonfirmasi Tempo, Jumat, 13 September 2024.

Ia menuturkan jaksa penuntut umum mempertahankan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. "Bahwa yang bersangkutan memelihara di rumahnya, landak Jawa, karena ketidaktahuan”.

Ketut mengatakan Sukena tidak mengetahui landak Jawa termasuk satwa dilindungi negara. Oleh sebab itu, jaksa penuntut umum meminta perkara ini diserahkan kepada negara. "Dalam hal ini KSDA (Konservasi dan Sumber Daya Alam)," tuturnya. 

Sebelumnya, dilansir dari Antara, Nyoman Sukena, 38 tahun, didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara empat landak Jawa. Padahal, hewan tersebut termasuk satwa liar yang statusnya dilindungi.

Atas perbuatannya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia juga terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan fakta persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 September 2024, terungkap landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak itu awalnya hanya dua ekor, setelah dipelihara Sukena bertambah dua ekor.

Sukena juga mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipelihara merupakan satwa yang dilindungi. Sehingga dirinya syok ketika didatangi oleh Polda Bali, ditahan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali hingga didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam perkembangannya, majelis hakim PN Denpasar menangguhkan penahanan Sukena. Statusnya beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak 12-21 September 2024. Ia pun wajib lapor dua kali seminggu.

Majelis hakim menyebut ada beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan untuk Sukena. Surat tersebut selain diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, diajukan pula oleh Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi dan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Pilihan Editor: KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

7 jam lalu

Han Hyo Joo. Foto: Instagram/@bhent_official
Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

Aktris Korea Selatan Han Hyo Joo diketahui sedang berada di Bali untuk syuting drama baru dan membagikan foto nasi tumpeng yang didapatnya.


Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

11 jam lalu

kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2024 naik 22,62% dibandingkan periode yang sama di 2023, dengan total penumpang asing mencapai 8.947.264 orang. Dok Kemenkumham
Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.


Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

2 hari lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

2 hari lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

3 hari lalu

Seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kandang habituasi saat akan dilepas ke habitat alaminya di Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2023. Tepat di hari Owa Internasional, Aspinnal Foundation Indonesia melepas liar 16 satwa endemik Pulau Jawa yang terdiri diri 2 ekor owa Jawa, 11 ekor landak Jawa (Hystrix javanica), 3 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus), seekor trenggiling Jawa (manis javanica), termasuk 2 ekor elang ular bido (Spilornis cheela) di Gunung Tilu. TEMPO/Prima Mulia
Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

Selain landak Jawa, berikut adalah daftar hewan yang dilindungi di Indonesia dan tidak boleh dipelihara.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

4 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

4 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.