Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Rabu, 18 September 2024 07:12 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Malang - Tujuh pengurus kelompok masyarakat atau pokmas di Kabupaten Malang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balairung Sanika Satyawada Markas Kepolisian Resor Malang Kota pada Selasa, 17 September 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mardhika Sugiarto menginformasikan, pemeriksaan ketujuh pengurus ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Pemeriksaan berlangsung hampir 6 jam mulai pukul 13.00 WIB. “Mereka yang diperiksa hari ini di Kota Malang masih sebagai saksi. Mereka dipanggil satu per satu, bergiliran,” katanya kepada wartawan.

Tujuh pengurus pokmas yang diperiksa berinisial BBH dari Pokmas Manunggal; HRD dari Pokmas Rukun Jaya; WRI dari Pokmas Sekar Arum, MRD dari Pokmas Dadi Makmur; DDI dari Pokmas Jogomulyan; BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.

Mereka yang diperiksa bagian dari sekitar 21 orang pengurus maupun ketua pokmas yang telah menerima kucuran dana hibah tersebut. Seluruh pokmas berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Malang, yaitu Poncokusumo, Tirtoyudo, dan Wonosari.

Hampir semua saksi yang diperiksa langsung meninggalkan Balairung Sanika Satyawada—nama resminya Ballroom Sanika Satyawada, tapi kata ballroom diindonesiakan jadi balairung atau pawiyatan.

Advertising
Advertising

Wira, Ketua Pokmas Sekar Arum, masih bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Wira mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik KPK sejak mulai diperiksa pukul 13.00 WIB.

Pertanyaan yang diajukan kepada Wira terkait proses pembuatan proposal, pembuatan rekening bank, lokasi pengerjaan proyek, serta verifikasi legalitas Pokmas Sekar Arum, apakah fiktif atau nyata.

“Ya, saya ditanya kapan buat proposal, kapan buka rekening, kapan persetujuan dari Surabaya. Setelah itu, terus ditanya anggaran, ditanya masalah tempat proyek. Seperti itu pertanyaan yang saya ingat,” kata Wira.

Wira memastikan Pokmas Sekar Arum sudah berbadan hukum sehingga bukan pokmas fiktif. Ia sempat menegaskan kepastian lokasi Pokmas Sekar Arum mulai dari bentuk bangunan dan sebagainya.

Pokmas Sekar Arum mendapat dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 181 juta. Kucuran dana ini digunakan untuk pembangunan tembok/dinding penahan tanah atau (retaining wall) di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Realisasi proyek ini dua tahun lalu. “Kami ajukan pada 2021 dan realisasinya tahun 2022,” ujar Wira.

Seperti diberitakan Tempo sebelumnya, pada 5 Juli 2024, KPK menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Penetapan tersangka berasal dari pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.

Dari 21 orang tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 orang lagi tersangka pemberi suap. Empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 15 tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta dan sisanya merupakan penyelenggara negara.

Sahat sendiri divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

Pilihan Editor: KPK Geledah Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar, Apa Dugaan Kasusnya?

Berita terkait

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

2 jam lalu

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar

Baca Selengkapnya

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

6 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Baca Selengkapnya

49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

7 jam lalu

49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

Sebanyak 49 petugas Departemen Imigrasi Malaysia ditangkap oleh lembaga antirasuah terkait sindikat perdagangan orang yang bawa pekerja asing ilegal

Baca Selengkapnya

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

7 jam lalu

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

7 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

8 jam lalu

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menginvestasikan uang hasil penjualan batu permata ke bisnis tambang. Bisa beli tanah dan rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

8 jam lalu

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.

Baca Selengkapnya

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

8 jam lalu

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

9 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

9 jam lalu

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

Calon Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan sejumlah hal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK

Baca Selengkapnya