Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Rabu, 18 September 2024 12:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara dugaan korupsi tata niaga timah, Helena Lim, batal menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini. Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu mengaku sakit. Helena sempat mendatangi ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Saat ditanya kondisi kesehatan oleh hakim, ia mengaku tidak enak badan. "Karena otot leher saya keram," ujarnya pada Rabu, 18 September 2024.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh lantas bertanya, "saudara bisa mengikuti persidangan?"

Helena Lim tak menjawab secara gamblang iya atau tidak. Ia hanya menjawab "cuma enggak bisa noleh gitu."

Helena Lim mengajukan izin agar tidak mengikuti persidangan hari ini. Pontoh, sapaan hakim ketua, lantas menanyakan pada penasihat hukum Helena Lim.

Advertising
Advertising

Penasihat hukum Helena Lim kemudian mengafirmasi permohonan kliennya. Selain karena lehernya sakit, penasihat hukum itu menyebut Helena sakit kalau duduk terlalu lama. "Jadi harus dalam kondisi berbaring, Yang Mulia."

Pontoh lalu mengatakan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa tidak bisa diperiksa apabila sedang sakit. "Bukan karena kemauan saya ya," ujarnya.

Ia menuturkan sidang Helena Lim dengan agenda pemeriksaan saksi tidak bisa dilanjutkan hari ini. "Untuk pemeriksaan saudara diperiksa Rabu dan Kamis, minggu depan," kata Pontoh.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Helena Lim melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa penuntut umum Ardhito Murwadi mengatakan Helena terlibat membantu tindak pidana korupsi dan TPPU terdakwa Harvey Moeis.

Helena menyediakan perusahaan bernama PT Quantum Skyline Exchange sebagai money changer untuk menampung hasil kejahatan para terdakwa lainnya. “Total sekitar 400 miliar rupiah,” ujar Ardhito.

Helena juga didakwa ikut merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Advist Khoirunikmah ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

Berita terkait

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

3 jam lalu

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

6 jam lalu

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

Majelis Hakim Tipikor heran PT Timah bekerja sama dengan PT RBT yang merupakan kompetitor mereka

Baca Selengkapnya

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

8 jam lalu

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menginvestasikan uang hasil penjualan batu permata ke bisnis tambang. Bisa beli tanah dan rumah.

Baca Selengkapnya

PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

9 jam lalu

PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

PT Timah Tbkharus membayar PT Refined Bangka Tin (RBT) US$4.000 untuk melebur bijih timah per metrik ton. Harga ini lebih mahal dibanding smelter lainnya.

Baca Selengkapnya

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

9 jam lalu

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

9 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

11 jam lalu

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

Eko Zuniarto selaku Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, menyebut kerja sama smelterdimuat dalam RKAB perusahaan.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

11 jam lalu

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

Di sidang Harvey Moeis, evaluator kerja sama smelter PT Timah mengungkap jumlah uang yang mengalir ke PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

13 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

14 jam lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya