KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 17:19 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi selama 2024 hingga hari ini, Rabu, 18 September 2024.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.273 objek gratifikasi ditetapkan statusnya sebagai milik negara, dengan rincian 576 dalam bentuk barang dan 697 dalam bentuk uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu siang.

Budi menjelaskan, barang yang ditetapkan sebagai barang milik negara tersebut senilai Rp6.026.809.284, yaitu dalam bentuk barang senilai Rp624.043.850 dan dalam bentuk uang Rp5.402.765.434 (Rp 5,4 miliar).

Setiap objek gratifikasi yang dilaporkan, kata Budi, akan dilakukan analisis oleh tim dalam jangka waktu hingga 30 hari kerja untuk selanjutnya ditetapkan status gratifikasinya. “Apakah menjadi milik negara atau milik pelapor. Tim juga melakukan analisis untuk menentukan nilai rupiah barang tersebut,” tuturnya.

Dia menyebut, barang yang statusnya menjadi milik negara itu selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk dilakukan lelang. Hasil lelang itu kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Advertising
Advertising

Di sisi lain, lanjut Budi, bagi pelapor yang ingin tetap memiliki barang atau fasilitas yang statusnya telah ditetapkan sebagai milik negara, dapat melakukan penggantian sejumlah nilai rupiah yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah itu.

Lebih lanjut, KPK mengimbau aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara (PN), ataupun pihak terkait, agar menolak pemberian gratifikasi, terutama jika pemberian tersebut diduga berkaitan dengan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

“Namun, apabila dalam situasi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, KPK mengimbau untuk proaktif melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.”

Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Berita terkait

Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

6 jam lalu

Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

Kaesang memberi klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi yang menyeretnya. Dia mengklaim hanya menebeng pesawat milik temannya.

Baca Selengkapnya

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

7 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Baca Selengkapnya

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

8 jam lalu

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

8 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

9 jam lalu

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

10 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

10 jam lalu

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

Calon Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan sejumlah hal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK

Baca Selengkapnya

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

11 jam lalu

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

KPK disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa kata KPK?

Baca Selengkapnya

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

12 jam lalu

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

Kaesang Pangarep diduga mengajak kakak iparnya, Nadya Gudono, saat menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

13 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya