TEMPO.CO, Solo - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo menyayangkan kasus penganiayaan terhadap santri AKPW, 13 tahun, hingga korban meninggal. Penganiayaan terhadap santri itu diduga dilakukan oleh kakak seniornya, MG, 15 tahun, di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo Muh. Mu'alim menyatakan akan memanggil pihak yayasan atau pengelola pondok pesantren tersebut untuk investigasi lebih lanjut atas dugaan penganiayaan santri.
"Untuk sementara kami akan konfirmasi dan sudah minta kontak person pengelola ponpes atau yayasan," kata Mu'alim, Rabu, 18 September 2024.
Hingga Rabu pagi, Mu'alim mengatakan pengelola ponpes itu belum memberikan respons. "Mungkin karena panik ya, masih shock semua dengan kasus yang terjadi," ujar Mu'alim ketika ditemui wartawan di sela-sela menghadiri Rakor Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) se-Solo Raya di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 18 September 2024.
Menurut Mu'alim, dia mengetahui kasus dugaan penganiayaan santri itu dari Kasi Pontren, yang mendapat informasi dari kantor kemenag wilayah (kanwil) Jawa Tengah. Polisi memberi tahu Kanwil Kemenag Jateng soal kasus tersebut.
Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertemu dengan keluarganya. "Kami rencananya akan ke rumah keluarga dulu. Takziah dulu, karena kami malah baru tahu kabarnya sore kemarin," ujarnya.
Secara kelembagaan, setiap dua bulan sekali, Kemenag Sukoharjo selalu melakukan pertemuan dalam bentuk Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP). Dalam setiap pertemuan, ia mengatakan pihak Kemenag selalu memberikan arahan dan motivasi, terlebih dari Kanwil Jawa Tengah itu ada program sekolah dan pondok pesantren yang sehat dan aman.
"Jadi pada rapat itu menyampaikan gagasan pondok yang ramah anak. Cuma kalau kemudian ada kejadian seperti ini, ya tentu akan kami tingkatkan lagi untuk pengawasannya," katanya.
Kasus kekerasan terhadap santri muda di ponpes, kata Mu'alim, baru kali ini terjadi di Sukoharjo sepanjang tahun ini. Secara regulasi, menurut dia, pondok ketika mendapat izin operasional berarti sudah sesuai regulasi dan ketentuan yang ada. "Tapi ini kan kasus ya, akan kita kaji dulu," ucap dia.
Soal kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pondok pesantren itu, ia mengatakan akan melihat dulu hasil investigasi. "Kami serahkan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Kanwil Kemenag Jateng, nanti beliau yang mengarahkan," ujar dia.
Mu'alim menyayangkan kejadian itu. Apalagi pondok pesantren didirikan sebagai wadah untuk memberi pelajaran bagi anak, baik itu secara ilmu akademik hingga memperdalam agama Islam. "Seharusnya kejadian ini tidak sampai terjadi," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada para pengelola pondok pesantren untuk terus mengedepakan pondok pesantren yang ramah anak sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada para perserta didiknya.
Pilihan Editor: Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir