Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Reporter

Dinda Shabrina

Kamis, 19 September 2024 05:17 WIB

Artis sekaligus pendiri Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara, Davina Veronica membawa anjing jenis herder untuk diberikan kepada Polres Metro Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 15 November 2019. Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara memberikan dua anjing jenis herder kepada Polres Metro Jakarta Pusat sebagai apresiasi atas keberhasilan mengusut kasus penyiraman soda api terhadap lima anak anjing beberapa hari lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis pencinta satwa Davina Veronica mengkritisi pesohor dan pejabat yang terang-terangan memelihara satwa langka. Ia membandingkan dengan kasus viral I Nyoman Sukena, warga biasa asal Bali yang memelihara landak Jawa. Davina berpendapat hukum di Indonesia belum ditegakkan dengan setara.

“Kejadian kasus landak kemarin, di satu sisi bagus. Di mana undang-undang berjalan dan berlaku. Tapi di satu sisi lain, bagaimana dengan para artis, pejabat negara yang jelas-jelas memamerkan peliharaan satwa liarnya bagaimana?” ujar Davina kepada Tempo, Rabu, 18 September 2024.

Co-Founder dan CEO Garda Satwa itu juga menyampaikan sekalipun para pesohor itu memiliki izin untuk memelihara satwa langka, seharusnya pemerintah dapat memantau dengan ketat hewan-hewan yang dipelihara tersebut.

“Saya berharap peraturan perlindungan terhadap satwa itu berlaku di semua level masyarakat Indonesia, termasuk pesohor, pejabat, public figure, artis yang jelas-jelas selama ini mengekspose, sengaja memamerkan satwa liar peliharaannya ke publik,” ucap dia.

Menurut dia, pesohor yang terang-terangan memamerkan satwa liar ke publik berpotensi membuat orang lain mengikuti atau meniru hal yang sama. Sehingga permintaan akan satwa liar untuk dipelihara semakin banyak.

Advertising
Advertising

“Ini masalahnya, ketika demand (permintaan) akan satwa liar untuk dipelihara semakin banyak, akan terus terjadi perputaran jual beli di pasar yang tidak ada ujungnya,” kata Davina.

Davina menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh pandang bulu. Jika memang sudah ada aturan yang jelas bahwa satwa liar dilarang untuk dipelihara, maka aturan itu harus berlaku di semua level, semua kalangan tanpa terkecuali.

“Aturannya sudah ada di UU No.5 tahun 1990, ada di KUHP, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), ada di Permentan juga dan di PP. Jadi tunggu apa lagi, baiknya (ditindak juga) dan agar bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat luas, maka sanksi dan hukuman bagi yang melanggar hukum harus diberlakukan kepada semuanya. Jangan hanya tajam ke bawah,” ujar Davina.

Pilihan Editor: Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Berita terkait

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

9 jam lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

9 jam lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

11 jam lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi

Baca Selengkapnya

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

11 jam lalu

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

2 hari lalu

Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena

Baca Selengkapnya

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

3 hari lalu

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

4 hari lalu

Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

Selain landak Jawa, berikut adalah daftar hewan yang dilindungi di Indonesia dan tidak boleh dipelihara.

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

5 hari lalu

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin

Baca Selengkapnya

Catatan dan Tantangan untuk Ekowisata Satwa Liar yang Berkelanjutan di Indonesia

5 hari lalu

Catatan dan Tantangan untuk Ekowisata Satwa Liar yang Berkelanjutan di Indonesia

Webinar ini dihadiri oleh narasumber yang dipandang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekowisata satwa liar berkelanjutan di Asia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

6 hari lalu

Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.

Baca Selengkapnya