Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

image-gnews
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum menuntut bebas Nyoman Sukena. Warga Kabupaten Badung, Bali itu tengah menjalani proses hukum karena memelihara landak Jawa (Hystrix Javanica).

"Benar, kami tuntut bebas hari ini," ujar Ketut ketika dikonfirmasi Tempo, Jumat, 13 September 2024.

Ia menuturkan jaksa penuntut umum mempertahankan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. "Bahwa yang bersangkutan memelihara di rumahnya, landak Jawa, karena ketidaktahuan”.

Ketut mengatakan Sukena tidak mengetahui landak Jawa termasuk satwa dilindungi negara. Oleh sebab itu, jaksa penuntut umum meminta perkara ini diserahkan kepada negara. "Dalam hal ini KSDA (Konservasi dan Sumber Daya Alam)," tuturnya. 

Sebelumnya, dilansir dari Antara, Nyoman Sukena, 38 tahun, didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara empat landak Jawa. Padahal, hewan tersebut termasuk satwa liar yang statusnya dilindungi.

Atas perbuatannya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia juga terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan fakta persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 September 2024, terungkap landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak itu awalnya hanya dua ekor, setelah dipelihara Sukena bertambah dua ekor.

Sukena juga mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipelihara merupakan satwa yang dilindungi. Sehingga dirinya syok ketika didatangi oleh Polda Bali, ditahan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali hingga didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam perkembangannya, majelis hakim PN Denpasar menangguhkan penahanan Sukena. Statusnya beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak 12-21 September 2024. Ia pun wajib lapor dua kali seminggu.

Majelis hakim menyebut ada beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan untuk Sukena. Surat tersebut selain diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, diajukan pula oleh Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi dan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Pilihan Editor: KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eksplorasi Empat Perupa Bali di ARTOTEL Sanur

1 hari lalu

Pameran Seni
Eksplorasi Empat Perupa Bali di ARTOTEL Sanur

Dalam ruang ARTSpace ARTOTEL Sanur, publik diajak untuk tidak hanya melihat, tetapi merasakan dinamika perkembangan mutakhir seni rupa Bali.


Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

1 hari lalu

Nasi Goreng Kambing. Shutterstock
Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

Pada pertemuan Megawati-Prabowo 14 Juli 2019 dengan suguhan nasi goreng. Ketahui juga 5 varian nasi goreng dari berbagai daerah.


Dua Pulau Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik di Asia Versi Conde Nast Traveller, Bali Teratas

2 hari lalu

Sejumlah perempuan Bali menjunjung gebogan atau sesajen berisi buah, kue, bunga dan hiasan janur saat parade mapeed pada pembukaan Tanah Lot Art & Festival 2024 di objek wisata Tanah Lot, Tabanan, Bali, Jumat 23 Agustus 2024. Festival budaya yang digelar pada 23-25 Agustus 2024 tersebut mengusung tema pancaka tirta dengan melibatkan 23 desa adat dalam bentuk parade dan pertunjukan seni guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan di objek wisata itu yang ditargetkan mencapai 8.000 orang per hari. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Dua Pulau Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik di Asia Versi Conde Nast Traveller, Bali Teratas

Bali menjadi pilihan utama di Asia berkat kombinasi unik antara alam, budaya, dan keramahannya.


Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

3 hari lalu

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

Medina Kamil hadir di acara diskusi Konservasi Muda-Mudi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024.


Peduli Lingkungan ala Sustainbabes Valerie dan Veronika Krasnasari: Beli Jadi Pilihan Terakhir

3 hari lalu

Pendiri Sustainbabes, Valerie dan Veronica Twins (paling kiri dan tengah), saat mengisi acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Valerie dan Veronika adalah model yang peduli isu lingkungan. Tempo/M. Faiz Zaki
Peduli Lingkungan ala Sustainbabes Valerie dan Veronika Krasnasari: Beli Jadi Pilihan Terakhir

Peduli lingkungan juga diterapkan dalam manajeman sampah di rumah keluarga model kembar pemilik akun sustainbabes di Instagram ini.


Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

3 hari lalu

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

Edukasi terhadap satwa dilindungi beserta aturannya sangat penting digencarkan.


Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

4 hari lalu

Petugas membawa seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan ke mobil milik BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. TEMPO/Prima Mulia
Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

International Union for Conservation of Nature menyarankan pendataan tumbuhan dan satwa dilindungi dilakukan berkala, yaitu 3-5 tahun sekali.


Bagaimana Cara Melihat Lumba-Lumba di Pantai Lovina? Cek Waktu Idealnya

4 hari lalu

Wisatawan diatas perahu menyaksikan sejumlah lumba-lumba jenis hidung botol berenang di lepas Pantai Lovina, Buleleng, Bali, (14/4). Wisata menyaksikan mamalia laut di habitat aslinya itu sudah ada sejak tahun 1986 yang diprakarsai oleh nelayan lokal setempat. TEMPO/Johannes P. Christo
Bagaimana Cara Melihat Lumba-Lumba di Pantai Lovina? Cek Waktu Idealnya

Begini cara melihat lumba-lumba di Lovina, Bali. Ketahui waktu idealnya hingga transportasi yang digunakan untuk sampai di Pantai Lovina


Bali Farm House, Destinasi Wisata di Bali dengan Wahana Bermain Alam Terbuka

4 hari lalu

Bali Farm House. Instagram.com/@balifarmhouseofficial
Bali Farm House, Destinasi Wisata di Bali dengan Wahana Bermain Alam Terbuka

Bali Farm House di Buleleng, Bali, menawarkan wahana bermain alam terbuka dan interaksi dengan hewan, menggabungkan edukasi dengan hiburan. Destinasi ini memadukan pemandangan pegunungan dengan arsitektur bergaya Eropa.


Profil Pura Besakih, Pura Pasar Agung di Lereng Gunung Agung

5 hari lalu

Umat Hindu melakukan ritual penyucian hewan kurban dalam rangkaian pujawali atau upacara persembahyangan di Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir, Karangasem, Bali, Selasa 19 Oktober 2021. Upacara persembahyangan di pura tersebut digelar pada 20-31 Oktober 2021 dan dibuka untuk masyarakat umum dengan menerapkan protokol kesehatan setelah sempat dilaksanakan secara terbatas hanya diikuti oleh pengurus pura pada tahun 2017 hingga 2020 akibat erupsi Gunung Agung dan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Profil Pura Besakih, Pura Pasar Agung di Lereng Gunung Agung

Pura Pasar Agung atau Pura Besakih terletak di lereng Gunung Agung, pada ketinggian 1.600 mdpl.