5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Kamis, 19 September 2024 12:09 WIB

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum dari 103 guru honorer di Kabupaten Langkat, memprotes tindakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang tidak menahan lima tersangka tindak pidana korupsi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023.

Pada 27 Maret 2024, Poldasu telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Awaluddin, dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih.

Terbaru, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka tambahan dari jajaran pejabat daerah Langkat, pada 13 September 2024. Tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, lalu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat, Eka Syahputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat, Alek Sander.

Kelima tersangka tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat 2023 itu tidak ditahan oleh Polda Sumut. Pihak polisi beralasan penahanan tersangka tidak bersifat mengharuskan atau imperatif, karena didasarkan pada pertimbangan subyektif penyidik, sesuai pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam proses penyidikan terhadap kedua tersangka sebelumnya sejauh ini menurut penyidik masih kooperatif, sehingga belum dilakukan penahanan,” kata Kepala Divisi Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Selasa 17 September 2024.

Advertising
Advertising

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan penahanan, jika ada perubahan sikap tersangka yang tidak lagi membantu selama penyidikan.

Tempo menghubungi penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Poldasu, Kompol Ramli Sembiring, tapi yang bersangkutan menolak berkomentar. “Saya kalau di Tipikor (tindak pidana korupsi) kan tidak boleh berkomentar, memang begitu sistemnya terikat,” ujar Ramli lewat sambungan telepon pada Kamis, 19 September 2024.

Di sisi lain, lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku penasihat hukum dari 103 guru honorer di Langkat, mensangsikan Keputusan Polda Sumut yang belum menahan kelima tersangka. “Ya bagaimana mungkin kasus korupsi tapi gak ditahan, kan lucu?” kata Direktur LBH Medan, Ivan Saputra, pada Selasa, 17 September 2024.

Irvan mengatakan bahwa tersangka tindak korupsi memenuhi syarat penahanan karena diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Sementara itu Polda Sumut mengeklaim bahwa keputusan penahanan tersangka tidak lain karena mengacu pada pertimbangan kebutuhan penyidik.

Pilihan Editor: Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Berita terkait

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

6 jam lalu

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar

Baca Selengkapnya

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

12 jam lalu

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

16 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

20 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

1 hari lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

1 hari lalu

11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

PNS dan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

2 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

2 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya