Berkas Perkara Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi P21, Brigadir Achmal Subakti Dijerat UU Perlindungan Anak

Reporter

Servio Maranda

Editor

Febriyan

Kamis, 19 September 2024 17:51 WIB

Brigadir Achmal Subakti, Anggota Polsek Tanjung Pandan yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak panti asuhan. Istimewa

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, menyatakan berkas perkara pencabulan anak panti asuhan berinisial JA dengan tersangka Brigadir Achmal Subakti alias Akmal sudah lengkap atau P21. Akmal dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan penyidik kepolisian telah melengkapi petunjuk P19 yang sebelumnya diberikan oleh jaksa penuntut. "Untuk KTA (Kartu Tanda Anggota) Polri yang sebelumnya diminta jaksa penuntut sudah dilampirkan dalam berkas perkara," ujar Riki kepada Tempo, Kamis, 19 September 2024.

Penyidik, kata Riki, juga telah melengkapi laporan pemeriksaan terhadap atasan Akmal, yakni Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pandan, Brigadir Kepala (Bripka) Dodi Tisna Amijaya.

"Atasan tersangka sudah menyampaikan keterangan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersangka serta pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasannya sehubungan dengan penerapan Pasal 6 huruf c Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," ujar dia.

Setelah berkas itu dinyatakan lengkap, Riki menyatakan jaksa penuntut umum akan segera membuat surat dakwaan. Setelah itu, baru kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. "Ketika surat dakwaan lengkap dan segala proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahapan persidangan," ujar dia.

Advertising
Advertising

Riki menambahkan Brigadir Achmal Subakti alias Akmal dijerat pidana Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pencabulan itu terjadai di Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pandan pada 10 Juli 2024 lalu. Korban awalnya datang ke Polsek Tanjung Pandan untuk melaporkan pencabulan yang dialaminya oleh seseorang bernama Beni. Saat itu, korban ditemani dua rekannya.

Namun, Brigadir Achmal Subakti yang menerima laporan itu justru mengajak korban ke dalam sebuah ruangan yang kemudian dikunci dari dalam tanpa ditemani kedua temannya. Di dalam ruangan itulah Akmal melakukan pencabulan terhadap JA. Pelaku bahkan sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

Berita terkait

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

9 jam lalu

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu

Baca Selengkapnya

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

22 jam lalu

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

1 hari lalu

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.

Baca Selengkapnya

Hampir Seminggu Kasus Viral, Polres Metro Jakarta Pusat Belum Pasang Police Line di Kantor Brandoville Studios

1 hari lalu

Hampir Seminggu Kasus Viral, Polres Metro Jakarta Pusat Belum Pasang Police Line di Kantor Brandoville Studios

Dia hanya menyampaikan dalam waktu dekat kantor Brandoville Studios akan dipasangi police line.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

2 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

2 hari lalu

Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

Berdasarkan rekaman CCTV, pencurian hp terjadi sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Senin, 16 September 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

3 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.

Baca Selengkapnya

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

4 hari lalu

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

4 hari lalu

Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum

Baca Selengkapnya

Anak Sulung Putri Mahkota Norwegia Ditangkap

4 hari lalu

Anak Sulung Putri Mahkota Norwegia Ditangkap

Putra Mette-Marit, Marius Borg Hoiby, lahir dari hubungan sebelum pernikahannya pada 2001 dengan Putra Mahkota Haakon, pewaris takhta Norwegia.

Baca Selengkapnya