Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Kamis, 19 September 2024 23:29 WIB

Logo Indofarma.

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DKI) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023. Ketiga tersangka tersebut berinisial AP, GSR, dan CSY.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resmi pada Kamis, 19 September 2024.

Tersangka AP merupakan eks Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023. Ia diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan pada 2020. AP membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alat Kesehatan fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi. Penetapan AP sebagai tersangka tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Tersangka GSR dulunya merupakan Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) pada 2020-2023. Dia disebut melakukan penjualan Rapid Test Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM) guna mencapai target perusahaan di tahun 2020. Padahal, PT Promedik tak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.

Selain itu, GSR juga memerintahkan CSY selaku Head of Finance IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan nonperbankan untuk memenuhi operasional Indofarma dan IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif. Penetapan GSR sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor: TAP-77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Advertising
Advertising

Tersangka CSY, Head of Finance IGM periode 2019-2021, diduga membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat. Bersama dengan eks Manager Finance Indofarma berinisial BBE, ia membuat klaim diskon fiktif. Dia mencari pendanaan nonperbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor dengan cara seolah-olah ada kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY. Penetapan CSY tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-78/M.1.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat. GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Pilihan Editor: Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Berita terkait

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

13 jam lalu

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

17 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

19 jam lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

21 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

1 hari lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

2 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

2 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

3 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya