Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Reporter

image-gnews
Artis sekaligus pendiri Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara, Davina Veronica membawa anjing jenis herder untuk diberikan kepada Polres Metro Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 15 November 2019. Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara memberikan dua anjing jenis herder kepada Polres Metro Jakarta Pusat sebagai apresiasi atas keberhasilan mengusut kasus penyiraman soda api terhadap lima anak anjing beberapa hari lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Artis sekaligus pendiri Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara, Davina Veronica membawa anjing jenis herder untuk diberikan kepada Polres Metro Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 15 November 2019. Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara memberikan dua anjing jenis herder kepada Polres Metro Jakarta Pusat sebagai apresiasi atas keberhasilan mengusut kasus penyiraman soda api terhadap lima anak anjing beberapa hari lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis pencinta satwa Davina Veronica mengkritisi pesohor dan pejabat yang terang-terangan memelihara satwa langka. Ia membandingkan dengan kasus viral I Nyoman Sukena, warga biasa asal Bali yang memelihara landak Jawa. Davina berpendapat hukum di Indonesia belum ditegakkan dengan setara.

“Kejadian kasus landak kemarin, di satu sisi bagus. Di mana undang-undang berjalan dan berlaku. Tapi di satu sisi lain, bagaimana dengan para artis, pejabat negara yang jelas-jelas memamerkan peliharaan satwa liarnya bagaimana?” ujar Davina kepada Tempo, Rabu, 18 September 2024.

Co-Founder dan CEO Garda Satwa itu juga menyampaikan sekalipun para pesohor itu memiliki izin untuk memelihara satwa langka, seharusnya pemerintah dapat memantau dengan ketat hewan-hewan yang dipelihara tersebut.

“Saya berharap peraturan perlindungan terhadap satwa itu berlaku di semua level masyarakat Indonesia, termasuk pesohor, pejabat, public figure, artis yang jelas-jelas selama ini mengekspose, sengaja memamerkan satwa liar peliharaannya ke publik,” ucap dia.

Menurut dia, pesohor yang terang-terangan memamerkan satwa liar ke publik berpotensi membuat orang lain mengikuti atau meniru hal yang sama. Sehingga permintaan akan satwa liar untuk dipelihara semakin banyak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini masalahnya, ketika demand (permintaan) akan satwa liar untuk dipelihara semakin banyak, akan terus terjadi perputaran jual beli di pasar yang tidak ada ujungnya,” kata Davina.

Davina menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh pandang bulu. Jika memang sudah ada aturan yang jelas bahwa satwa liar dilarang untuk dipelihara, maka aturan itu harus berlaku di semua level, semua kalangan tanpa terkecuali.

“Aturannya sudah ada di UU No.5 tahun 1990, ada di KUHP, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), ada di Permentan juga dan di PP. Jadi tunggu apa lagi, baiknya (ditindak juga) dan agar bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat luas, maka sanksi dan hukuman bagi yang melanggar hukum harus diberlakukan kepada semuanya. Jangan hanya tajam ke bawah,” ujar Davina.

Pilihan Editor: Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

23 jam lalu

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

Medina Kamil hadir di acara diskusi Konservasi Muda-Mudi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024.


Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

1 hari lalu

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

Edukasi terhadap satwa dilindungi beserta aturannya sangat penting digencarkan.


Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

2 hari lalu

Petugas membawa seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan ke mobil milik BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. TEMPO/Prima Mulia
Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

International Union for Conservation of Nature menyarankan pendataan tumbuhan dan satwa dilindungi dilakukan berkala, yaitu 3-5 tahun sekali.


Menjelajah Sri Lanka, Destinasi Wisata untuk Keluarga, Pecinta Satwa Liar dan Sejarah

2 hari lalu

Galle, Sri Lanka. Unsplash.com/Oliver Frsh
Menjelajah Sri Lanka, Destinasi Wisata untuk Keluarga, Pecinta Satwa Liar dan Sejarah

Sri Lanka yang menerapkan bebas visa muali 1 Oktober 2024, kaya akan warisan budaya, pemandangan menakjubkan, dan satwa liar yang dinamis.


Ekspedisi 40 Hari di Pegunungan Sanggabuana Temukan 311 Ekor Owa Jawa

6 hari lalu

Di Pegunungan Sanggabuana, terdapat populasi owa Jawa. Hal itu terungkap setelah ekspedisi selama 40 hari di tahun 2024 (dok. Sanggabuana Wildlife Ranger)
Ekspedisi 40 Hari di Pegunungan Sanggabuana Temukan 311 Ekor Owa Jawa

Tim Ekspedisi Owa Jawa Sanggabuana melakukan ekspedisi di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana. Kawasan itu didorong jadi taman nasional.


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

18 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

18 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

18 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi


Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

18 hari lalu

Serah terima seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan pada BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.


Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

20 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena