TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis pencinta satwa Davina Veronica mengkritisi pesohor dan pejabat yang terang-terangan memelihara satwa langka. Ia membandingkan dengan kasus viral I Nyoman Sukena, warga biasa asal Bali yang memelihara landak Jawa. Davina berpendapat hukum di Indonesia belum ditegakkan dengan setara.
“Kejadian kasus landak kemarin, di satu sisi bagus. Di mana undang-undang berjalan dan berlaku. Tapi di satu sisi lain, bagaimana dengan para artis, pejabat negara yang jelas-jelas memamerkan peliharaan satwa liarnya bagaimana?” ujar Davina kepada Tempo, Rabu, 18 September 2024.
Co-Founder dan CEO Garda Satwa itu juga menyampaikan sekalipun para pesohor itu memiliki izin untuk memelihara satwa langka, seharusnya pemerintah dapat memantau dengan ketat hewan-hewan yang dipelihara tersebut.
“Saya berharap peraturan perlindungan terhadap satwa itu berlaku di semua level masyarakat Indonesia, termasuk pesohor, pejabat, public figure, artis yang jelas-jelas selama ini mengekspose, sengaja memamerkan satwa liar peliharaannya ke publik,” ucap dia.
Menurut dia, pesohor yang terang-terangan memamerkan satwa liar ke publik berpotensi membuat orang lain mengikuti atau meniru hal yang sama. Sehingga permintaan akan satwa liar untuk dipelihara semakin banyak.
“Ini masalahnya, ketika demand (permintaan) akan satwa liar untuk dipelihara semakin banyak, akan terus terjadi perputaran jual beli di pasar yang tidak ada ujungnya,” kata Davina.
Davina menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh pandang bulu. Jika memang sudah ada aturan yang jelas bahwa satwa liar dilarang untuk dipelihara, maka aturan itu harus berlaku di semua level, semua kalangan tanpa terkecuali.
“Aturannya sudah ada di UU No.5 tahun 1990, ada di KUHP, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), ada di Permentan juga dan di PP. Jadi tunggu apa lagi, baiknya (ditindak juga) dan agar bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat luas, maka sanksi dan hukuman bagi yang melanggar hukum harus diberlakukan kepada semuanya. Jangan hanya tajam ke bawah,” ujar Davina.
Pilihan Editor: Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena