Sidang Korupsi Timah, Saksi Bertemu Harvey Moeis Sebanyak 6 Kali Bahas Uang Sewa Smelter

Jumat, 20 September 2024 10:33 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Eko Zuniarto, Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, mengaku bertemu dengan Harvey Moeis yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) sebanyak enam kali. Pertemuan dilakukan di restoran mewah Sofia at Gunawarman di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Eko mengenal Harvey karena dikenalkan oleh Direktur Utama PT RBT, Suparta. "Beliau menyebut bahwa ini (Harvey) dari RBT, itu saja,” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024.

Eko menuturkan setiap kali bertemu dengan Harvey, dia diperintahkan untuk membawa dan melaporkan rekapitulasi progres realisasi masing-masing smelter yang bekerja sama dengan PT Timah. “Produksinya sudah berapa. Kemudian tagihan sewa smelter, karena pembelian bijih timah banyak yang belum dibayarkan PT Timah,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Eko menyebut di awal kontrak, PT RBT harus memenuhi kuota kerja sama sebesar 1.200 metrik ton bijih timah. Namun, di kuartal 2019, RBT belum mampu memenuhi kuota tersebut, yakni di bawah 1.000 metrik ton bijih timah.

Di antara pertemuan itu, turut dibahas mengenai tarif peleburan yang awalnya US$4 ribu. Namun, pada 2019 ada penambahan biaya untuk pemurnian sebesar US$255 sehingga untuk tagihan, PT Timah memberikan US$4.255 sebagai biaya sewa smelter kepada PT RBT.

Advertising
Advertising

Kemudian di pertemuan ketiga, ucap dia, dibahas bahwa mulai 1 Mei 2019 dilakukan penurunan tarif, yang mana biaya pemurnian tidak dibayar. "Jadi, bijih timah dimurnikan smelter tapi hasilnya tetap dikirim ke timah,” kata Eko.

Selanjutnya, pada Juni 2019 tarif produksi diturunkan lagi dari US$4 ribu menjadi US$3.600 ditambah dengan biaya pemurnian US$255. Pada Agustus 2019, kembali dilakukan pertemuan untuk membahas penurunan tarif. Bahkan, di Juni 2019, dilakukan penurunan harga sewa dari US$3 ribu menjadi US$2800 ditambah biaya pemurnian US$255.

Eko menjadi saksi sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

Kasus tersebut menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

Berita terkait

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

18 jam lalu

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

Majelis Hakim Tipikor heran PT Timah bekerja sama dengan PT RBT yang merupakan kompetitor mereka

Baca Selengkapnya

PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

21 jam lalu

PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

PT Timah Tbkharus membayar PT Refined Bangka Tin (RBT) US$4.000 untuk melebur bijih timah per metrik ton. Harga ini lebih mahal dibanding smelter lainnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

23 jam lalu

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

Eko Zuniarto selaku Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, menyebut kerja sama smelterdimuat dalam RKAB perusahaan.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

23 jam lalu

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

Di sidang Harvey Moeis, evaluator kerja sama smelter PT Timah mengungkap jumlah uang yang mengalir ke PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

1 hari lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

2 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

3 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya