Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

Jumat, 20 September 2024 10:58 WIB

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Banda Aceh membantah tuduhan melakukan kekerasan saat memeriksa mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) terkait aksi unjuk rasa Peringatan Darurat Kawal Putusan MK bulan lalu.

"Kami sangat menjaga mereka. Selalu terhubung dengan anggota keluarga," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama saat dihubungi, Kamis, 19 September 2024.

Polres Banda Aceh menangkap 16 mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 29 Agustus 2024 dan memulangkannya dua hari kemudian. Enam mahasiswa—dua di antaranya di luar kelompok yang ditangkap—ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian kepada polisi.

Sejumlah mahasiwa Unimal menuding selama proses pemeriksaan tiga hari itu polisi melakukan kekerasan dan intimidasi. Mereka pun menggelar unjuk rasa pada Selasa, 17 September lalu dan menuntut status tersangka pada rekan-rekannya dicabut.

Mereka juga mengecam dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan meminta penyuluhan hukum kepada anggota Polresta Banda Aceh.

Advertising
Advertising

Salah satu mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, Iryanto, mengaku pinggangnya diinjak oleh polisi yang mengenakan sepatu. Waktu itu ia dalam posisi jongkok. "Ada juga teman yang diinjak keningnya pakai sepatu, tapi dia bukan yang tersangka," ujar dia, Kamis 19 September 2024.

Selain kekerasan fisik, Iryanto mengaku mendapat intimidasi berupa ancaman. "Dia bilang, ‘apa kamu tulis-tulis polisi pembunuh mau betulan saya bunuh, biar saya buktiin kalau polisi bisa membunuh?’," ujar dia.

Sampai hari ini, keenam mahasiswa tersebut harus menjalani wajib lapor. Senin kemarin, Iryanto baru saja memenuhi wajib lapor ke Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal itu berkaitan dengan spanduk yang mereka bawa saat aksi. Salah-satunya memuat tulisan “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab”.

Pilihan Editor: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

Berita terkait

USAID Menyelenggarakan Pameran Magang dan Kerja

3 jam lalu

USAID Menyelenggarakan Pameran Magang dan Kerja

USAID akan menyelenggarakan Pameran Magang dan Karier di Ritz-Carlton Pacific Place dan @america di Jakarta

Baca Selengkapnya

Kuah Beulangong, Kuliner Tradisional Aceh yang Penuh Makna dan Sejarah

10 jam lalu

Kuah Beulangong, Kuliner Tradisional Aceh yang Penuh Makna dan Sejarah

Kuah beulangong biasa disajikan pada momen-momen istimewa di Aceh, seperti Maulid Nabi, Iduladha, Idulfitri, Ramadan, bahkan saat PON 2024

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

19 jam lalu

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu

Baca Selengkapnya

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

20 jam lalu

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi P21, Brigadir Achmal Subakti Dijerat UU Perlindungan Anak

22 jam lalu

Berkas Perkara Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi P21, Brigadir Achmal Subakti Dijerat UU Perlindungan Anak

Anggota Polsek Tanjung Pandang, Brigadir Achmal Subakti, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak panti asuhan segera menjalani persidangan.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

1 hari lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

1 hari lalu

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

1 hari lalu

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.

Baca Selengkapnya

Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

1 hari lalu

Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) putuskan mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah dapat lulus tanpa buat skripsi. Apa dasarnya?

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

2 hari lalu

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap 6 teman mereka.

Baca Selengkapnya