Saksi Sebut Rekomendasi WIUP Milik Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Tidak Ikut Prosedur

Kamis, 31 Oktober 2024 17:39 WIB

Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca penangkapan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. KPK menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk menurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan memberikan uang Rp7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Ternate - Pengurusan surat rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif, terdakwa kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, tidak melalui prosedur yang berlaku. Hal tersebut terungkap pada sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Muhaimin Syarif, di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis 31 Oktober 2024.

Dalam kesaksiannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan mengatakan, pengurusan semua izin usaha pertambangan milik Muhaimin Syarif dilakukan atas perintah mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Saat itu, Bambang diperintahkan untuk mengakomodir usulan izin tambang yang disampaikan oleh Muhaimin Syarif dan tidak lagi berkoordinasi dengan pihak lain.

"Saya hanya menerima usulan izin dalam bentuk soft copy, dan semua pengusulan WIUP dari Muhaimin dikirim melalui email kantor. Proses ini sebetulnya tidak sesuai prosedur,”kata Bambang saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK, Kamis siang.

Menurut Bambang, selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara ada sekitar 80 WIUP yang diusulkan. Dari jumlah itu, WIUP yang diproses adalah WIUP yang rata-rata berada di 9 blok seperti Blok Marimoi, Blok Litoly, Blok Kaf, Blok Foli di Halmahera Timur, dan Blok Lelilef Sawai di Halmahera Tengah. Setiap blok ada usulan WIUP yang disampaikan Muhaimin Syarif.

"Semua usulan WIUP ini saya terima dari Muhaimin melalui pesan Whatsapp pribadi. Setelah itu pesan Whatsapp dari Muhaimin ini saya kirim ke Kadis ESDM, begitu pun sebaliknya,"ujar Bambang.

Advertising
Advertising

Said, staf Biro Umum Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, mengatakan penomoran surat untuk rekomendasi WIUP milik Muhaimin Syarif tidak dibuat Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Biro umum hanya memberikan penomoran surat semata, setelah diminta Muhaimin Syarif.

“Saya hanya diminta memberikan nomor surat saja. Untuk arsip dokumennya dikasih dari belakang jika nomor surat sudah diberikan, tapi sampai sekarang sebagian besar dokumen belum diberikan,"bkata Said.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Muhaimin Syarif, mantan Ketua Gerindra Maluku Utara itu ikut mengurus sedikitnya 57 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Maluku Utara sejak 2021 hingga 2022. KPK menemukan penerbitan surat rekomendasi atau usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dibahas Muhaimin Syarif bersama Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara di Hotel Bidakara, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat Muhaimin Syarif dengan ancaman pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan dakwaan kedua, dalam Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pilihan Editor: Rudy Soik: Polda NTT akan Melanjutkan Penyelidikan hingga Rekomendasi Komisi III

Berita terkait

KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

2 jam lalu

KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi perhatian publik terhadap kepatuhan LHKPN Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

3 jam lalu

Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

Ketua Umum PDIP Megawati bilang dirinya menjadi target penyadapan. Bagaimana aturan terkait dengan penyadapan di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Warna Pink, Berikut Arti Berbagai Warna Baju Tahanan

3 jam lalu

Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Warna Pink, Berikut Arti Berbagai Warna Baju Tahanan

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejagung. Ia mengenakan rompi tahanan warna pink. Ada beberapa warna baju tahanan.

Baca Selengkapnya

Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

4 jam lalu

Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

KPK akan membantu Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset-aset milik Tom Lembong

Baca Selengkapnya

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset-aset Tom Lembong dari Data LHKPN

5 jam lalu

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset-aset Tom Lembong dari Data LHKPN

KPK akan menyediakan informasi untuk Kejaksaan Agung bila ingin menelusuri aset-aset Tom Lembong yang kini tersangka kasus impor gula.

Baca Selengkapnya

Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

6 jam lalu

Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

Dewas KPK diharap bisa segera memberi kejelasan soal dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Alex.

Baca Selengkapnya

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Kembali Periksa Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi

1 hari lalu

KPK Kembali Periksa Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi

Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, kembali diperiksa KPK dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dokter Gigi hingga Sopir Sahbirin Noor

1 hari lalu

KPK Periksa Dokter Gigi hingga Sopir Sahbirin Noor

KPK memeriksa 10 saksi dalam kasus korupsi mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Baca Selengkapnya

Telah Periksa 30 Saksi, Polisi Segera Tentukan Status Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

1 hari lalu

Telah Periksa 30 Saksi, Polisi Segera Tentukan Status Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Polda Metro Jaya akan menggelar ekspose pada pekan ini dalam kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya