TEMPO.CO, Bekasi - Muhammad Hidayat S, pelapor Kaesang Pangarep atas dugaan penodaan agama, telah menjadi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian. Namun sidang yang dihadapinya itu tidak terkait dengan putra bungsi Presiden Joko Widodo. Dia menjadi pesakitan karena dituduh mencemarkan nama baik mantan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan.
Sidang perdana Hidayat di Pengadilan Negeri Bekasi sudah digelar pekan lalu. Dia dibela 48 pengacara. "Semua pengacara itu hasil komunikasi para sahabat dan saya sudah berteman dengan mereka," kata Hidayat, sebelum menjalani sidang Rabu, 27 September 2017. Agenda sidang yang dia itu adalah pembacaan eksepsi.
Menurut Hidayat, para advokat tersebut tergabung dalam Aliansi Advokat Muslim NKRI. Mereka sudah mendampinginya sejak pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Saya tidak meminta, mereka yang mempunyai inisiatif," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, para pengacara itu juga menjadi advokat untuk Alvian Tanjung yang menjadi tersangka terkait ceramah tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dengan dukungan para advokat ini Hidayat yakin bakal lolos dari dakwaan jaksa.
Perkara hukum yang menjerat Hidayat ini berawal dari unggahannya di media sosial yang menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan memprovokasi anggotanya untuk menangkap sejumlah aktivis saat aksi 411 (4 September 2016) di silang Monas.
Baca: Kasus Kaesang Pangarep Tak Ditindaklanjuti, Ini Penjelasan Polri
Polisi kemudian menetapkan pria itu sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria itu sempat ditahan namun penahanannya ditaguhkan.
Nama Hidayat belakangan mencuat setelah ia melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, pada pada 8 Juli 2017. Laporan itu terkait dengan kata “ndeso” yang diucapkan Kaesang dalam videonya “Bapak Minta Proyek”. Hidayat menilai ucapan Kaesang sebagai bentuk ujaran kebencian dan penodaan agama.
Sepekan setelah laporan itu dibuat, polisi menghentikan penyelidikan. Alasannya, polisi tidak menemukan bukti-bukti tuduhan yang dilontarkan Hidayat. Polisi justru melanjutkan kasus Hidayat dan menahan pelapor Kaesang itu.
ADI WARSONO