TEMPO.CO, Bogor - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, kembali menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus duel ala gladiator antara SMU Budi Mulya dan SMU Mardi Yuana Bogor yang menewaskan Hilarius Christian Event Raharjo, 16 tahun, siswa kelas X SMU Budi Mulya sekitar 1,5 tahun lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Ahmad Choiruddin mengatakan, rekonstruksi pada Rabu petang, 27 September 2017, tadi digelar di tiga lokasi, yakni Taman Heulang, Taman Sempur, dan SMU Mardi Yuana.
|
"Rekonstruksi ini merupakan tambahan dari rekonstruksi kejadian di Taman Palupuh, yang menjadi TKP pertarungan atau duel ala gladiator lalu korban tewas," katanya.
Sebelumnya, penyidik Reskrim Polresta Bogor Kota menggelar rekonstruksi di Taman Palupuh pada Senin, 25 September 2017. Di lokasi tersebut para tersangka dan 14 saksi memperragakan 14 adegan. Pada adegan ke 12 korban meregang nyawa setelah dihajar di bagian perut hingga terjatuh, bahkan korban dalam kondisi sekarat tersangka AB alias BV tetap menginjak-injak bagian perut korban. Kemudian korban dievakusi ke rumah sakit dan dalam perjalanan menggunakan sepeda motor korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Ahmad mengatakan, rekonstruksi di tiga tersebut untuk menggambarkan kejadian sebelum kedua sekolah menggelar kegiatan 'Bom-boman' yang menjadi tradisi tahunan dengan memaksa siswa baru untuk bertarung atau duel ala gladiator. Kejadian di tiga tempat itu sekitar dua jam sebelum para siswa itu ke Taman Palupuh. "Lokasi-lokasi ini dalam rekonstruksi ini mengambarkan jika para tersangka menyusun rencana dan menentukan lokasi untuk duel siswa dari kedua sekolah ini," kata dia.
Dia menuturkan, di Taman Sempur sejumlah saksi termasuk tersangka, AB alias BV, MO, HZ, dan TB merencanakan memerankan empat adegan. Sedangkan di Taman Heulang, menjadi titik kumpul para tersangka termasuk sejumlah saksi sebelum berangkat ke Taman Palupuh. "Di taman Heulang ada 7 adegan yang diperagakan termasuk di lokasi ini mereka (senior dan alumni) sudah menentukan pasangan yang akan diadu berkelahi ala gadiator," kata dia.
Menurut Ahmad, rekonstruksi kasus duel ala gladiator itu menjadi materi tambahan penyidikan sebagai salah satu alat bukti penyidik setelah melajukan BAP sebelum selanjutnya berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan. "Semua kita lengkapi berkas penyidikanya setelah lengkap baru kita limpahkan kasusnya ke Kejaksaan," singkat dia.
M. SIDIK PERMANA