TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Jonru tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Tak hanya itu, penyidik Polda Metro Jaya kemungkinan besar secara resmi menahan pria bernama lengkap Jon Riah Ukur Ginting tersebut nanti sore, Jumat, 29 September 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada kemungkinan Jonru ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka sejak kamis sore, 28 September 2017. "Tunggu setelah status penangkapannya habis, 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," kata Argo ketika dihubungi siang ini.
Dia menerangkan, Jonru diperiksa dalam status penangkapan selama 24 jam terhitung sejak Kamis sore. Dia ditangkap polisi karena mangkir dari pemeriksaan polisi.
Pengacara Muannas Alaidid melaporkan Jonru atas tuduhan ujaran kebencian karena unggahan di akun Facebook yang dinilai mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satu unggahan Jonru menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina. Muannas telah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017, kemudian menyusul pemeriksaan saksi, Guntur Romli dan Slamet Abidin.
Argo pun menyatakan, pemeriksaan Jonru sebagai saksi sudah selesai kemudian penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan status tersangka. "(Mulai) Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka."
Setelah menetapkan Jonru tersangka, penyidik leluasa melakukan penggeledahan dan penahanan. Polisi telah menggeledah rumah Jonru dan menyita laptop, flashdisk, dan sejumlah barang bukti lainnya.
FRISKI RIANA