TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan Aliansi Advokat Nasionalis terhadap pengacara Eggi Sudjana atas dugaan ujaran kebencian.
"Tentunya masih dalam penyelidikan. Kami akan mengklarifikasi ke beberapa pihak berkaitan dengan kasus (Eggi Sudjana) itu apakah benar atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jumat, 6 Oktober 2017.
Baca: Begini Ucapan Eggi Sudjana yang Dianggap Bisa Membuat Kegaduhan
Argo menuturkan, laporan terhadap Eggi sudah diterima polisi dengan nomor LP/4822/x/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, yang terkait dengan ucapannya dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Anggota Aliansi Advokat Nasionalis, Johanes L. Tobing, melaporkan Eggi atas pernyataannya yang menyebutkan ajaran Kristen bertentangan dengan Pancasila dalam sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) di Mahkamah Konstitusi. "Pernyataan Eggi sangat meresahkan dan mengancam keutuhan NKRI," kata Johanes dalam siaran tertulis yang diterima Tempo, Jumat.
Menurut Johanes, Eggi sebagai pengacara tidak memiliki kapasitas untuk menafsirkan dan menyimpulkan bahwa ajaran Kristen bertentangan dengan Pancasila. Karena itu, aliansinya melaporkan Eggi atas dugaan tindak pidana, yang berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau menyebarkan kebencian, yang dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Eggi juga sempat dipolisikan Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Eggi dilaporkan karena ucapannya dalam sidang gugatan uji materi terkait dengan Perpu Ormas di MK, yang dinilai tidak pantas dan akan memicu kegaduhan sosial.