TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus gay di T1 Spa Harmoni berbeda dengan penangkapan di Atlantis, Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. “Orangnya beda, penyelenggaranya beda, sedang kita identifikasi ada kaitannya atau tidak,” kata Argo, Senin, 9 Oktober 2017.
Argo mengatakan pemilik maupun karyawan yang bekerja di T1 Spa Harmoni dikenakan undang-undang pornografi. “Karena dia menyediakan tempat untuk pornografi itu sendiri,” ucapnya.
Baca : Pakar: KUHP Tidak Tepat Dikenakan dalam Kasus Gay di Spa Harmoni
Jajaran Kepolisian Resor Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Oktober 2017 menggrebek T1 Spa Harmoni dan menangkap 51 pengunjung di sana dan menetapkan enam orang tersangka yang merupakan pemilik dan karyawan spa tersebut. “Saksi-saksi pun sudah kita periksa, sudah kita identifikasi, setelah itu kita cari profiling ya, mesti dicari, foto, kemudian identitasnya dari mana,” Argo menjelaskan.
Dari 51 orang tersebut terdapat tujuh warga negara asing dan bukan hanya warga Jakarta yang menjadi tamu di sana. “Dari Surabaya ada, dari Yogjakarta, dari Banten ada, sedang kita dalami kembali, apakah ada kaitannya dengan penangkapan yg di Jakarta Utara,” ujar Argo.
Argo menuturkan kepolisian masih mendalami kasus gay Spa Harmoni itu dan mencari kaitannya dengan penangkapan di Atlantis. “Kita masih mendalami, karena belum mendapatkan ke arah situ,” ucap Argo.