TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano menuduh pihak yang melaporkan Anies Baswedan ke polisi sarat dengan muatan politik. “Melakukan balas dendam pasca-menangnya Anies dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017,” katanya di kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2017.
Sam mencurigai sejumlah laporan terkait dengan penyebutan kata "pribumi" oleh Anies bertujuan mengganggu kinerja Anies sebagai Gubernur DKI.
"Ini baru sehari sudah dilaporkan. Bagaimana dia akan menyejahterakan Jakarta lima tahun ke depan," ujarnya.
Menurut Sam, sejumlah tokoh atau pejabat juga pernah menyebut kata "pribumi" ketika berpidato. Namun, kata dia, tidak ada yang dipolisikan.
Sam menjelaskan, tujuan kedatangannya ke polisi adalah meminta klarifikasi karena Bareskrim menerima laporan sejumlah pihak terkait dengan pidato Gubernur Anies Baswedan yang menyebut kata "pribumi".
"Kita ke sini untuk meminta klarifikasi ke Polri. Atas dasar hukum apa pelaporan Gubernur Anies diterima?" ucapnya. "Apalagi salah satu pelapornya bekas tahanan."
Memang ada tiga pihak yang melaporkan Anies ke Bareskrim. Mereka adalah Jack Boyd Lapian (inisiator Gerakan Pancasila), Banteng Muda Indonesia, dan Federasi Indonesia Bersatu.
Keberatan mereka terhadap pidato Anies diterima dengan laporan polisi bernomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Menurut Sam, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis harus dicabut. Menurut dia undang-undang ini bertentangan dengan kesepakatan Persatuan Bangsa-Bangsa yang mengakui istilah pribumi.
"Kita juga bawa berkas PBB tentang pemakaian istilah pribumi sebagai barang bukti," ucapnya.
Sam menjelaskan, laporannya sudah diterima Bareskrim. Dalam waktu dekat, ia akan diperiksa sebagai saksi.
"Sudah diterima dan nanti saya akan dipanggil," katanya terkait dengan pihak yang melaporkan Anies Baswedan ke polisi.
TAUFIK SIDDIQ | ANDITA RAHMA