TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhak mengeluarkan izin atau pun tidak terhadap pengajuan izin usaha, termasuk untuk Griya Pijat dan Hotel Alexis. Meskipun Manajemen Alexis mengajukan audiensi agar izin usahanya kembali diperpanjang, Anies tetap tidak akan mengizinkan praktik prostitusi melenggang di ibu kota.
“Seperti juga kalau kita bikin kontrak. Kalau saya enggak mau ngontrak dengan Anda, ya, enggak apa-apa. Eggak usah dipaksa,” ujarnya, di Balai Kota Jakarta, Selasa malam, 31 Oktober 2017.
Anies mengatakan, dia telah mendapatkan mandat untuk menjalankan semua peraturan dan perundang-undangan. Karena itu, dia berkomitmen untuk menjaga mandat tersebut sebaik-baiknya, termasuk melarang praktik yang mengganggu ketertiban umum.
Baca: Terungkap, Hotel Alexis Pekerjakan 104 Perempuan Asing
“Jadi, kalau ada tempat yang bermasalah apalagi masalahnya moral, saya tidak akan diamkan. Karena saya harus pertanggungjawabkan ini di mata masyarakat,” ucapnya.
Anies enggan berkomentar perihal audiensi yang akan diajukan Manajemen Alexis soal izin usahanya, meskipun mereka akan berjanji melakukan pembenahan. Ia hanya mengatakan akan bertindak sesuai dengan otoritas yang dimiliki.
“Pokoknya kami akan tegas. Buktinya sudah cukup. Kamis sudah cukup. Kami bekerja sudah lama,” tutur Anies.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak memperpanjang izin usaha Alexis lantaran disinyalir adanya praktik prostitusi pada 27 Oktober lalu. Penutupan dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut disinyalir menggelar praktik prostitusi.