TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan kembali menggerebek rumah tempat industri pembuatan petasan di Kampung Undrus Cijatra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Puluhan karung petasan serta alat pembuatan diamankan dalam penggerebekan itu.
Kepala satuan reserse kriminal polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Alexander menyebukan, awal diketahui keberadaan produksi petasan rumahan itu setelah adanya laporan warga saat tim Vipers melakukan observasi kewilayahan pada Selasa, 31 Oktober 2017.
"Mendapat laporan tersebut tim Vipers langsung lakukan observasi dan menggrebek lokasi. Ada 49 karung petasan siap edar ditemukan," ujar Alexander, Jumat 3 November 2017.
Selain menyita petasan, kata Alexander, pihaknya juga mengamankan pemilik tempat pembutan petasan tradisional. Tiga orang pekerja industri petasan tradisional itu masih buron yakni M,MS dan A.
Baca: Polres Tangerang Selatan Tangkap Pembuat Petasan Hajatan
"Barang bukti diamankan, petasan siap edar diameter 2 dan 5 sentimeter sebanyak 49 karung. Dan bahan baku pembuat petasan seperti potasium sebanyak 2 Kilogram, belerang 10 Kilogram, bron percikan sebanyak 2 kilogram dan sumbu siap pakai sebanyak 6 renteng serta alat pencetakan petasan," ungkapnya.
Kini pihak kepolisian telah mengamankan lokasi pembuatan petasan tradisional dengan memasang garis polisi. "Saat ini kita masih mencari klarifikasi para saksi dan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang dilanggar serta menyisihkan barang bukti untuk dimusnahkan," imbuhnya.
Petasan yang dijual oleh pelaku, lanjut Alex, biasanya dijual untuk orang yang hendak melaksanakan hajatan. Pelaku juga bukan satu jaringan dengan pelaku-pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap demgan kasus yang sama.
"Jadi bisa dikatakan Pagedangan ini banyak pembuat petasan rumahan untuk acara hajatan, mereka sudah tiga bulan menjalankan kegiatan ini dan dijual di sekitaran Tangerang," ujarnya.
Alex menambahkan, pelaku industri petasan rumahan ini dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.