TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang warga negara Korea Selatan tersangka penculikan seorang bocah warga negara Korea,BJW, 47 tahun, dan SSW, 41 tahun, akan dideportasi hari ini. Proses deportasi dilakukan setelah dilakukan serah terima tersangka antara tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Metro Jaya dengan pihak Kedutaan Besar Korea Selatan.
"Duta besar Korea Selatan menyampaikan banyak terima kasih atas kerja sama dalam kasus ini," kata Senior Atase Kepolisian Kedutaan Besar Korea Selatan Kolonel Jeong Jicheon di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat, 3 November 2017.
Jicheon juga menyampaikan bahwa istri BJW yang melakukan pemerasan kepada orang tua korban KH telah ditangkap kemarin di Korea Selatan. Ia juga mengatakan kepolisian Korea Selatan sedang melakukan penyelidikan terhadap istri BJW.
Baca: Ini Kronologi Penculikan Anak Warga Negara Korea Selatan
Menurut Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F, peran polisi dalam kasus ini hanya membantu penangkapan tersangka. Ia juga mengatakan karena tindak kejahatan dilakukan di Korea Selatan, proses hukum terhadap para tersangka pun berlangsung di sana.
Perihal rekam jejak kriminal para tersangka, Hendy mengatakan pihak Korea Selatan tak ingin kasus ini terlalu menjadi konsumsi di Indonesia. "Mereka hanya ingin Indonesia membantu penangkapan saja," kata Hendy.
Dua pelaku penculikan, BJW dan SSW ditangkap Rabu, 1 November lalu karena menculik seorang anak berinisial KH, 10 tahun dari Korea Selatan. Mereka berdalih mengajak korban berlibur ke Indonesia, khususnya ke Bali.
Sesampainya penculik dan korban di Jakarta, istri BJW mendatangi keluarga KH dan meminta tebusan. Sebanyak Rp 1,8 miliar pun dikirim oleh orang tua KH kepada para tersangka.
KH, menurut Hendy, tidak merasa dirinya sedang diculik. Kepada polisi, ia hanya menceritakan bahwa ponselnya sempat disita oleh BJW. Ia beralasan penyitaan itu bertujuan agar KH tidak terus-terusan memainkan ponselnya. Namun, BJW mengabarkan orang tua KH bahwa ponsel anaknya rusak. "Agar orang tua tidak bisa komunikasi," ujar Hendy.
Penculikan ini sebelumnya dilaporkan oleh Kedutaan Besar Korea Selatan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan disebutkan, seorang bocah berusia 10 tahun diculik dari negaranya. Pelaku kemudian membawa korban ke Jakarta.
"Kami dengan hormat memohon lebih lanjut untuk bantuan dari Polda Metro Jaya agar dapat menyelidiki dan bertindak sesegera mungkin mengingat korban adalah anak di bawah umur," kata Atase Kepolisian dan Konsul Kedubes Republik Korea Selatan Jeong Jicheon dalam laporannya.