TEMPO.CO, Jakarta -Ketua dan pendiri Koalisi Pejalan Kakai, Alfred Sitorus, mengatakan pembatasan kendaraan bermotor di ruas jalan tertentu harus dilakukan dengan pendekatan lingkungan hidup. Ia pun mengambil contoh pembatasan yang bersifat sementara saat Car Free Day (CFD). "Contohnya CFD, dengan pendekatan lingkungan hidup, kan tidak ada yang protes," kata Alfred saat dihubungi Tempo lewat telepon, Sabtu, 11 November 2017.
Alfred mengaitkan efek pembatasan kendaraan bermotor dengan pencemaran udara yang dapat berkurang. Menurut Alfred, selain atas dasar kemacetan, kebutuhan kota akan udara sehat dapat menjadi alasan pembatasan kendaraan bermotor khususnya pribadi.
Ia pun menyarankan agar ruas jalan Jenderal Sudirman sampai M.H. Thamrin seterusnya dijadikan kawasan bebas kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat. "Kecuali kendaraan yang sudah menggunakan bahan bakar gas yang ramah lingkungan seperti Transjakarta," kata dia.
Alfred juga mengatakan perlu adanya perbaikan infrastruktur bagi pejalan kaki, khususnya trotoar untuk mendukung pembatasan kendaraan bermotor. Ia mengatakan saat ini kondisi trotoar di sekitar proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) kondisinya rusak.
Perihal rencana Gubernur Jakarta Anies Baswedan memangkas lebar trotoar, Alfred mengatakan perlu melihat hasil kajiannya terlebih dahulu. "Harus kita lihat dulu kajiannya, apa alasan akan memotong lebar trotoar, itu harus dilihat dulu," kata Alfred.
Sebelumnya, Anies Baswedan akan membebaskan kendaraan roda dua melintas di Jalan Jenderal Sudirman hingga M.H. Thamrin. Kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin-Merdeka Barat sebelumnya dilaksanakan pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bahkan, Anies berencana mengubah rancangan pembangunan trotoar di sepanjang Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman, yang membuat sepeda motor tak bisa lewat seperti yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Djarot Saiful Hidayat.
Untuk memuluskan rencana membebaskan sepeda motor di semua ruas jalan, Gubernur Anies juga akan mengubah peraturan gubernur (pergub) yang menjadi landasan pelarangan di Jalan Thamrin-Sudirman, yakni Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Melalui Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP).
Soal proyek perbaikan trotoar untuk pejalan kaki di Jalan Sudirman-Thamrin, Anies meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta untuk merombak kembali rancangan yang sudah disusun sejak era Djarot. Dia ingin memastikan seluruh area di Jakarta mempunyai akses yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat, baik kendaraan roda empat atau lebih.