TEMPO.CO, Tangerang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi R, 28 tahun, dan kekasihnya, MA (20), sejoli diarak bugil di Kampung Kadu, Desa Suka Mulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka dipersekusi dan dianiaya oleh Ketua RT dan warga pada Sabtu malam, 11 November 2017.
Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan timya bertemu langsung dengan R dan MA di Kepolisian Resor Tangerang, Kamis, 16 November 2017. “Sepanjang pertemuan itu, R dan MA hanya menyimak dengan wajah tertunduk,” kata Hasto, Jumat, 17 November 2017.
Kedatangan tim LSPK, kata hasto, untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, baik dari pihak korban maupun penegak hukum yang menangani. Selain, itu, ujar dia, LPSK ingin mencari tahu apakah korban membutuhkan bantuan dari LPSK, terutama bantuan medis maupun psikologis.
Dari penelusuran awal, ujar Hasto, kedua korban secara fisik mengalami luka lebam. “Artinya, pemulihan medis diperlukan para korban,” kata Hasto. Sedangkan perlakuan di luar batas kemanusian yang dialami para korban, Hasto menambahkan,akan menimbulkan dampak psikologis yang luar biasa bagi para korban.
Untuk itu, LPSK akan memulihkan psikologis para korban. “Agar mereka bisa membantu pengungkapan tindak pidana melalui kesaksian mereka dalam tiap proses peradilan pidana," ujar Hasto.
Selain rehabilitasi medis dan psikologis, ucap Hasto, LPSK juga menawarkan bantuan pengamanan terkait proses peradilan pidana. Alasannya, jumlah pelaku persekusi sejoli diarak bugil cukup banyak, apalagi di dalamnya melibatkan tokoh masyarakat.
“Ssehingga potensi ancaman bisa saja terjadi. Bentuk perlindungan bisa dengan pengawalan saat proses persidangan atau menempatkan di rumah aman sekiranya diperlukan,” kata Hasto. “Dengan perlindungan korban diharapkan merasa aman. Ini penting selain untuk korban juga terkait pengungkapan kasus," ujar Hasto.
LPSK juga bisa memberikan layanan rehabilitasi psikososial, baik melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial hingga pemda melalui Dnas tenaga Kerja terkait pelatihan keterampilan untuk para korban.
Rehabilitasi psikososial penting agar para korban bisa menjalankan fungsi sosialnya secara wajar pasca menjadi korban. "Karena kita tidak bisa hanya melihat penanganan saat ini, melainkan bagaimana korban ke depannya. Kedua korban saat ini mau tidak mau tidak bisa bekerja, ini yang juga harus kita pikirkan ke depannya", ujar Hasto.
Wakil Kepala Satuan Kriminaliras Polres Tangerang Ajun Komisaris Mulyadi yang menerima tim LPSK menjelaskan beberapa fakta, diantaranya hasil visum yang menunjukkan ada luka ditubuh korban. Secara kasat mata ada lebam, jumlah tersangka sebanyak 6 orang, serta pasal-pasal yang dikenakan kepada korban diantaranya pasal pencabulan.
Mulyadi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengusahakan rehabilitasi psikologis kepada Polda Banten. Trkait hal itu, kata Hasto, LPSK, Kepolisian, dan instansi lain bisa berbagi peran sesuai kewenangan masing-masing. LPSK juga mengapresiasi tindakan Polres Tangerang, baik terkait upaya penindakan maupun penanganan bagi sejoli diarak hari ini, Jumat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan korban persekusi berupa diarak budgil akan menjalani trauma healing. Keduanya menjadi bulan-bulanan massa dengan dianiaya, ditelanjangi dan diarak nyaris bugil sepanjang 1 kilometer dari rumah kontrakan MA di Kampung Kadu Desa Suka Mulya Cikupa ke rumah Ketua RW G.
Salah satu tersangka, T, ketua rukun tetangga (RT) yang membuka pintu rumah kontrakan MA dan memaksanya untuk mengakui telah berbuat mesum dengan pacarnya, R. T juga mengajak warganya untuk memotret dan memvideokan sejoli diarak bugil. Sejumlah warga melakukan persekusi dengan menelanjangi dan mengarak mereka.