TEMPO.CO, Jakarta - Rekonstruksi kasus ibu aniaya anak yang mengompol sampai tewas digelar hari ini di rumah kos tersangka pembunuhan, Novi Wanti, 25 tahun, di Jalan Asem Raya Nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penganiayaan itu menyebabkan anak laki-lakinya bernama GW, 5 tahun, tewas.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Sitepu. Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. “Tadi siang rekonstruksi," kata Edi saat dihubungi Tempo, Jakarta, Senin, 20 November 2017. “Mulai sekitar pukul 10.50 WIB sampai jam 11.30.”
Edi menuturkan, rekonstruksi dimulai dari Novi memasuki kamar kosnya dan marah sampai GW dinyatakan tewas. Baik Novi maupun pengacaranya menerima keseluruhan 37 adegan yang sebelumnya sudah ditulis di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dari rekonstruksi, tidak ada temuan baru yang didapat kepolisian.
Edi pun menjelaskan, Novi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka Novi kini diperiksa intensif di Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.
Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap Novi, yang sudah mengakui perbuatannya dalam kasus ibu aniaya anak sampai mati. Impitan ekonomi dan korban yang sering mengompol diduga menjadi penyebab tersangka tega menganiaya anaknya hingga tewas.