Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Motif Ibu Aniaya Anak Sampai Tewas di Bekasi

image-gnews
Ilustrasi bayi. indiatimes.com
Ilustrasi bayi. indiatimes.com
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengungkap motif ibu aniaya anak kandungnya yang masih bayi sampai meninggal karena kesal korban rewel. "Anaknya sakit, dikerokin memberontak, sehingga dibenturkan ke tembok," kata Indarto di Bekasi, Senin, 5 Januari 2018.

Siti Khanifah, 27 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya anaknya Winda Wulansari yang baru berumur 1 tahun empat bulan. Penyidik menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penetapan tersangka berdasarkan bukti visum dimana kematian korban disebabkan perbuatan pelaku.

Indarto mengatakan, diduga penganiayaan sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir ketika masih di Pemalang, Jawa Tengah, setelah neneknya meninggal dunia. Adapun di Bekasi, korban baru tinggal tiga hari di rumah mertuanya, Jalan Plebisit, Bekasi Timur. "Bahkan ketika dibawa ke Bekasi, korban juga mendapatkan kekerasan fisik, dicubit, dipukul karena rewel," kata dia.

Baca: Kasus Ibu Aniaya Anak: Tersangka Sudah Tes Kejiwaan, Hasilnya..

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indarto mengatakan, perempuan yang sudah pernah menikah sebelumnya itu juga tega melakukan penganiayaan karena kesal dengan suami, Angga Irawan, 25 tahun. Sebab, selama menikah sejak dua tahun lalu, Angga dituding tak pernah memberikan nafkah. "Jadi pelampiasannya kepada anaknya sendiri," ujar Indarto.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Kota Bekasi, Syaroni menganggap perbuatan tersangka cukup sadistis. Karena itu, lembaganya akan mengawal kasus tersebut sampai vonis di pengadilan. "Kami ingin tersangka dihukum berat sesuai dengan undang-undang berlaku," kata Syarohi.

Tersangka kasus ibu aniaya anak ini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara maksimal 12 tahun. Adapun barang bukti disita berupa hasil visum, pakaian korban, dan kain kafan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ibu Muda yang Aniaya Anak Hingga Tewas di Klender Jadi Tersangka

27 Januari 2023

Ilustrasi
Ibu Muda yang Aniaya Anak Hingga Tewas di Klender Jadi Tersangka

NK, ibu muda berusia 20 tahun, menganiaya anaknya yang masih berusia dua tahun hingga tewas


Penganiayaan Bayi oleh Ibu, Tokoh Lebak: Jangan Diselesaikan dengan Musyawarah

6 Juni 2021

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Vigilantcitizen.com
Penganiayaan Bayi oleh Ibu, Tokoh Lebak: Jangan Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam video yang viral itu terlihat PS melakukan penganiayaan terhadap bayinya yang berusia 15 hari sambil mengeluarkan perkataan yang tidak pantas.


Polisi Selidiki Ibu Aniaya Anak Hingga Tewas di Kebon Jeruk

20 Oktober 2019

Ilustrasi
Polisi Selidiki Ibu Aniaya Anak Hingga Tewas di Kebon Jeruk

Aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat tengah menyelidiki kasus ibu aniaya anak yang masih berumur 2 tahun hingga tewas.


Kasus Bayi Calista, Ibu Stres, Anak pun Menjadi Korban

26 Maret 2018

Ilustrasi pekerja perempuan stres. Shutterstock
Kasus Bayi Calista, Ibu Stres, Anak pun Menjadi Korban

Meningalnya bayi Calista menambah panjang anak yang menjadi korban ibu yang stres.


Ibu Aniaya Anak sampai Mati karena Mengompol Jalani Rekonstruksi

20 November 2017

Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com
Ibu Aniaya Anak sampai Mati karena Mengompol Jalani Rekonstruksi

Rekonstruksi dimulai dari tersangka kasus ibu aniaya anak memasuki kamar kosnya dan marah karena GW mengompol.


Kasus Ibu Aniaya Anak: Tersangka Sudah Tes Kejiwaan, Hasilnya..

15 November 2017

Rumah kos di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat tempat ibu aniaya anak hingga tewas. Senin, 13 November 2017. Dewi /Tempo
Kasus Ibu Aniaya Anak: Tersangka Sudah Tes Kejiwaan, Hasilnya..

Pemeriksaan kejiwaan tersangka itu diperlukan untuk mengungkap motif dibalik kasus ibu aniaya anak hingga tewas ini.


Pengakuan Ibu Aniaya Anak, Biaya Hidup Ditanggung Orang Tua

14 November 2017

Kamar kos nomor 203, di Jalan Asem Raya Nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat tempat ibu aniaya anak hingga tewas. Senin, 13 November 2017. Tempo/Dewi
Pengakuan Ibu Aniaya Anak, Biaya Hidup Ditanggung Orang Tua

Polisi telah memeriksa Novi Wanti, ibu yang aniaya anaknya hingga tewas, yang mengaku ditinggal pasangannya sejak mengandung enam bulan.


Psikiater Periksa Ibu Aniaya Anak, Polisi: Pelaku Kooperatif

14 November 2017

Rumah kos di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat tempat ibu aniaya anak hingga tewas. Senin, 13 November 2017. Dewi /Tempo
Psikiater Periksa Ibu Aniaya Anak, Polisi: Pelaku Kooperatif

Polisi mendatangkan psikiater untuk memeriksa Novi Wanti, tersangka ibu aniaya anak hingga tewas.


Polisi Kembali Gelar Olah TKP Kasus Ibu Aniaya Anak, Sebab...

14 November 2017

Rumah kos di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat tempat ibu aniaya anak hingga tewas. Senin, 13 November 2017. Dewi /Tempo
Polisi Kembali Gelar Olah TKP Kasus Ibu Aniaya Anak, Sebab...

Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara kasus ibu aniaya anak hingga tewas di Kos Adam, Jalan Asem Raya Nomor 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Kasus Ibu Aniaya Anak, Novi Sempat Sesali Perbuatannya

14 November 2017

Sepeda yang sering digunakan tersangka Novi Wanti, 25 tahun, untuk mengantar anaknya GW, usia 5 tahun ke sekolah. TEMPO/Dewi Nurita
Kasus Ibu Aniaya Anak, Novi Sempat Sesali Perbuatannya

Polisi masih menyelidiki kasus ibu aniaya anak hingga tewas, di Jalan Asem Raya, Jakarta, yang menyeret Novi Wanti, 32 tahun, sebagai tersangka.