TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengungkap motif ibu aniaya anak kandungnya yang masih bayi sampai meninggal karena kesal korban rewel. "Anaknya sakit, dikerokin memberontak, sehingga dibenturkan ke tembok," kata Indarto di Bekasi, Senin, 5 Januari 2018.
Siti Khanifah, 27 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya anaknya Winda Wulansari yang baru berumur 1 tahun empat bulan. Penyidik menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penetapan tersangka berdasarkan bukti visum dimana kematian korban disebabkan perbuatan pelaku.
Indarto mengatakan, diduga penganiayaan sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir ketika masih di Pemalang, Jawa Tengah, setelah neneknya meninggal dunia. Adapun di Bekasi, korban baru tinggal tiga hari di rumah mertuanya, Jalan Plebisit, Bekasi Timur. "Bahkan ketika dibawa ke Bekasi, korban juga mendapatkan kekerasan fisik, dicubit, dipukul karena rewel," kata dia.
Baca: Kasus Ibu Aniaya Anak: Tersangka Sudah Tes Kejiwaan, Hasilnya..
Indarto mengatakan, perempuan yang sudah pernah menikah sebelumnya itu juga tega melakukan penganiayaan karena kesal dengan suami, Angga Irawan, 25 tahun. Sebab, selama menikah sejak dua tahun lalu, Angga dituding tak pernah memberikan nafkah. "Jadi pelampiasannya kepada anaknya sendiri," ujar Indarto.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Kota Bekasi, Syaroni menganggap perbuatan tersangka cukup sadistis. Karena itu, lembaganya akan mengawal kasus tersebut sampai vonis di pengadilan. "Kami ingin tersangka dihukum berat sesuai dengan undang-undang berlaku," kata Syarohi.
Tersangka kasus ibu aniaya anak ini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara maksimal 12 tahun. Adapun barang bukti disita berupa hasil visum, pakaian korban, dan kain kafan.