TEMPO.CO, Tangerang - Pencurian kotak amal di Masjid Baiturrahman Pusdiklantas Polri, Serpong Utara, Tangerang Selatan, terungkap karena perbuatan pelaku terekam kamera CCTV. “Tersangka adalah orang yang sering bersih- bersih di lingkungan Pusdiklantas,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander, Rabu, 22 November 2017.
Menurut Alexander, kasus ini dilaporkan oleh Agus Gunawan, marbut masjid. Saat itu Agus hendak salat subuh dan tidak melihat kotak amal di tempatnya. Setelah mencari berkeliling, benda itu ditemukan di belakang masjid. Namun isi kotak sudah raib.
Agus kemudian memeriksa rekaman CCTV. Di layar monitor terlihat seorang lelaki yang mengambil kotak amal. Setelah diamat-amati, pria itu ternyata adalah Ipang, 40 tahun, petugas kebersihan di Pusdiklantas. “Tersangka membuka kotak amal dengan cara merusak gembok," ujar Alexander.
Selanjutanya Agus melaporkan perbuatan Ipang kepada polisi. Tersangka dibekuk di rumah kontrakannya di Cipayung, Ciputat. "Ia ditangkap tanpa ada perlawanan,” kata Alexander. Pria itu dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dia diancam hukuman maksimal tujuh tahun,” kata Alexander.