TEMPO.CO, Jakarta - Seorang remaja berusia 16 tahun tewas dalam tawuran di Jembatan Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat. Insiden itu melibatkan kelompok remaja Duri Kosambi dan Pesakih. “Bermula saling ejek, lalu saling tantang lewat WhatsApp dan tawuran,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, Rabu, 22 November 2017.
Saat bertemu, para remaja itu saling serang menggunakan senjata tajam. Satu orang, Muhammad Ridwan, luka parah dan akhirnya meninggal di Rumah Sakit Hermina Daan Mogot, Jakarta Barat. “Karena luka parah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” ujar Edy.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Namun saat ini baru sembilan yang ditangkap. Empat di antaranya masih di bawah umur. Dua tersangka terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap. “Lima orang lagi masih buron,” ucap Edy. Polisi telah menyita barang bukti berupa golok, celurit, dan ikat pinggang.
Menurut Edy, para tersangka tawuran ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2)(3e) juncto pasal 358 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.