TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka pelempar bom molotov ke sebuah rumah milil Sulistiawan (51 tahun) di Jalan Malaka, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu malam, 25 November 2017. Kedua pelaku ditangkap tim gabungan unit reserse mobil dan unit kriminal umum Polres Jakarta Timur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana memimpin langsung penangkapan ini.
Kedua pelaku berinisial A dan WP ditangkap pukul 22.30 WIB di Jalan Remaja I, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Sapta menjelaskan, peristiwa itu bermula saat kedua tersangka datang ke rumah korban dengan membawa molotov sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu dini hari, 25 September 2017. Bom molotov yang sudah disiapkan terbuat dari botol yang diisi bensin dan dibuat sumbunya.
"Sesampainya di depan rumah korban, tersangka A menyalakan bom molotovnya dan dilempar ke teras rumah korban," jelas Sapta, dalam keterangan tertulis, Ahad dini hari, 26 November 2017. Kedua pelaku, kata dia, lalu melarikan diri setelah melempar bom molotov ke rumah korban dengan menggunakan motor. "Yang membawa motor adalah tersangka WP."
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Kepolisian Sektor Cipayung. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah sweater warna hitam. "Tidak ada korban jiwa maupun luka akibat insiden pelemparan bom molotov ini," kata dia.